Mei 13, 2026

Sorotjakarta,-
Perkumpulan Persaudaraan Pensiunan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) ex Perum tetap akan gelar aksi unjuk rasa bertepatan dengan HUT KAI 28 September 2021 di Kantor Pusat PT. KAI Jl. Perintis Kemerdekaan, Bandung, Jawa Barat, mengingat mediasi yang dilakukan bersama Direktur SDM PT KAI tidak membuahkan hasil yang baik.

Mediasi yang dihadiri oleh Direktur SDM PT. KAI mewakili manajemen, dengan Ketua Perkumpulan Persaudaraan Pensiunan PT KAI ex Perum beserta pengurus dan anggota tidak menemui titik temu, pasalnya Direktur Utama dan Direktur SDM PT. KAI tetap pada pendiriannya menghapus tunjangan kesehatan, THR, dan Gaji 13 para pensiunan PT.KAI sejak 2020 hingga saat ini dengan alasan efisiensi.

Agus Dwi Wuryanto, SH. selaku Ketua Umum Perkumpulan Persaudaraan Pensiunan PT KAI ex Perum menyampaikan bahwa alasan efisiensi yang disampaikan oleh Direktur SDM PT. KAI tidak beralasan, dan ngawur, mengingat biaya tunjangan kesehatan untuk pensiunan yang hanya membutuhkan biaya 1,5 Milyar pertahun dihentikan, sementara renovasi ruang kerja yang sudah mewah mau dibuat super mewah dengan biaya 5 Milyar tahun anggaran 2020 dan 2021 yang diduga menyimpang dari prinsip GCG tetap dilakukan, padahal Menteri BUMN Erick telah Thohir mengeluarkan kebijakan untuk direksi BUMN dimasa pandemi tidak diperbolehkan melakukan pemborosan (inefisiensi) dalam mengambil kebijakan perusahaan.

“Dalam masa pandemi seperti sekarang ini, dimana banyak ekonomi rakyat terpuruk seharusnya direksi PT. KAI memberi tambahan bantuan kepada para pensiunan, bukan malah sebaliknya, menghapus kesejahteran para pensiunan yang selama ini ikut membesarkan PT. KAI” kata Agus

“Para pensiunan bukanlah laskar tak berguna yang habis manis sepah dibuang seperti tak berharga. Padahal kebijakan pemberian tunjangan kesehatan, THR, dan Gaji 13 bagi para pensiunan PT. KAI ex Perum sudah diatur dan disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama PT. KAI yang selama ini selalu direalisasikan oleh Direksi sebelumnya. Seharusnya dalam revisi Perjanjian Kerja Bersama wajib menggunakan prinsip menambahkan nilai2 baik yang ada didalam PKB, minimal sama, bukan malah menurunkan kualitas isi dari PKB tersebut.” lanjut Agus yang juga berprofesi sebagai Advokat.

Agus mengancam apabila direktur utama dan Direktur SDM PT. KAI tetap bersikukuh menghilangkan Tunjangan Kesehatan, THR, dan Gaji 13 para pensiunan, beliau akan menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar, menggugat melalui jalur pengadilan dan meminta kepada Menteri Erick Thohir mengganti Direktur Utama dan Direktur SDM yang ada saat ini, mengingat para Direktur utama dan Direktur SDM dianggap tidak memiliki rasa empati terhadap para Pensiunan yang selama ini ikut berdarah darah membesarkan KAI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!