Connect with us

Hukum

Kuasa Hukum PT Anzawara Satria Laporkan Dugaan Maraknya Penambangan Ilegal Di Kalsel

Sorotjakarta,-
PT. Anzawara Satria didampingi kuasa hukumnya Asma Budi, SH, M. Isrof Parhani, SH, dan Jurkani, SH dari kantor Justice Front Law Firm melaporkan kepada Jenderal Kapolri tentang dugaan maraknya penambangan Ilegal yang terjadi di Wilayah IUP OP PT. Anzawara Satria di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

“Akibat hukum tidak tegas di wilayah Kalimantan selatan, maka merugikan negara miliaran rupiah dan merugikan pelapor klien kami pemilik IUP OP PT. Anzawara Satria di Angsana Kab. Tanbu Kalimantan Selatan,” ujar Asma Budi, SH, Rabu,15/9/2021.

Menurutnya, penambangan illegal dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan karena tanpa pengawasan pemerintah dan mengesampingkan peraturan perundang-undangan khususnya yang baik.

“Kami juga perlu sampaikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam tindakan penambangan illegal diancam pidana dan denda sebagaimana diatur secara tegas dalam UU No. 3 tahun 2020 pasal 158 tentang Pertambangan Mineral Batubara sebagaimana pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000; (seratus milyar rupiah),” tegasnya.

Ia berharap Jenderal Kapolri dapat melakukan tindakan tegas untuk mencegah dugaan maraknya penambangan illegal yang terjadi di wilayah IUP OP PT. Anzawara Satria di Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Hukum

error: Content is protected !!