Connect with us

Berita Terkini

Nixon Sipahutar: Uang Nasabah Wana Artha Tidak Ada Kaitannya Dengan Jiwasraya

Sorotjakarta,-
Kasus Jiwasraya telah mengakibatkan kerugian bagi para pemegang polis Wana Artha, hingga kini mereka terus bersatu mencari keadilan dan berharap keadilan berpihak kepada nasabah

Melalui pengadilan Tipikor, Forum Nasabah Wana Artha Bersatu (Forsawa Bersatu) telah mengajukan keberatan dan meminta agar Pengadilan membatalkan status penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI terhadap rekening perusahaan Wana Artha.

Usai sidang, kuasa hukum Forsawa Bersatu kepada media mengatakan, “Kami meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan dan mengabulkan permintaan para nasabah untuk mencabut status penyitaan sub rekening efek Wana Artha karena uang tersebut milik nasabah dan tak ada kaitannya dengan Jiwa Sraya.” Ucap Nixon Sipahutar, S.H., MBA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30/3/2021.

Di ketahui bahwa, sejak bergulirnya kasus Jiwasraya, sekitar Januari 2020 telah berdampak pada dana nasabah Wana Artha, akibat penyitaan sub rekening efek Wana Artha oleh Kejaksaan Agung RI.

“Kami tidak memahami bagaimana Kejaksaan bisa menyita dan merampas uang nasabah, dan kami tidak melihat korelasinya, dilihat secara hukum asuransi Wana Artha bukan anak perusahaan Jiwa Sraya.” Ujar Ikhsan Sipahutar.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Forsawa Bersatu, Parulian Sipahutar, S.H menjelaskan, “Pada sidang ke 16 ini kami menghadirkan saksi fakta Reinhard di mana sebelumnya kami telah menghadirkan 2 orang saksi ahli pasar modal dan 1 orang saksi ahli bidang asuransi. dan beliau menyatakan bahwa nasabah adalah pihak yang harus di prioritaskan, karena mereka murni untuk mengikuti asuransi sesuai perjanjian polis.” Terangnya

Masih di katakan Parulian Sipahutar, “Kami tetap berpikiran positif bahwa tidak ada kejahatan yang di lakukan oleh Manajemen Wana Artha ini terbukti dari pihak OJK yang tidak pernah mengirim surat teguran dan hingga saat ini Wana Artha masih tetap berproduksi.”

Ia juga menegaskan bahwa uang nasabah di WanaArtha merupakan hasil kerja jerih payah para pemegang polis, tidak ada uang kejahatan.

Parulian berharap kepada majelis hakim untuk dapat memberikan keputusan yang memenangkan kami dan meminta Kejaksaan Agung RI untuk mengembalikan dana simpanan tersebut.(yr)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita Terkini

error: Content is protected !!