Connect with us

Berita Terkini

Ketum KBMI : PKPU Ke-9 Jadikan Pelajaran, Ini Tidak Perlu Terjadi

Sorotjakarta,-
Sidang PKPU nomor perkara 423 yang diajukan Priyani terhadap PT Kam and Kam kembali di gelar pada Kamis, 7/1/2021 dengan agenda pembuktian dari pihak termohon.

Pada sidang pembuktian hari ini, lawyer PT Kam and Kam menghadirkan dua orang saksi fakta, yaitu Endang Yusanti dan Usmah Wati.

Setelah kedua saksi diambil sumpah, sesuai permintaan lawyer Pemohon, saksi didengar keterangannya satu per satu. Saksi fakta Endang Yusanti menyatakan, bergabung dengan aplikasi MeMiles sekitar bulan April 2019 dan tidak untuk berinvestasi. “Tidak,” jawab Endang Yusanti ketika seorang pengacara PT Kam and Kam menanyakan, apakah saksi menemukan ‘kata utang’ dalam aplikasi tersebut.

“Saya ingin mempromosikan atau mengiklankan produk saya, yaitu usaha cathering dan cake. Sehingga, saya tidak dirugikan. Apalagi, saya juga didaulat menerima hadiah, yaitu 1 unit handphone (HP), 1 unit Sepeda Motor Yamaha N-Max, dan Umroh. Jadi, justru saya diuntungkan dengan kehadiran aplikasi periklanan online MeMiles ini.” Tegas Endang Yusanti.

Sementara, saksi fakta Usmah Wati menyatakan bergabung pada sekitar September 2019 melalui penawaran seorang temannya. Saksi Usmah pun menyatakan bahwa telah mendapatkan hadiah berupa umroh ke Tanah Suci.

Hal menarik yang mendorong emosi para saksi, lawyer Termohon, dan pengunjung ketika dua orang lawyer Pemohon berulang-ulang membuat kalimat yang cenderung menakut-nakuti, menjebak, dan mengarahkan. Tujuannya adalah bahwa pemberian hadiah dipandang sebagai bentuk yang harus dilakukan pemilik perusahaan meskipun sang owner dipermasalahkan sejumlah oknum hingga digiring ke jeruji besi di Mapolda Jawa Timur selama periode 18 Desember 2019 hingga 24 September 2020.

Menurut pemahaman Pemohon dan tim pengacaranya, bahwa hadiah yang seharusnya sudah jatuh tempo dan belum/tidak diberikan oleh pejabat yang berwenang di perusahaan. Semua argumentasi dan pertanyaan yang dilontarkan tim pengacara Pemohon dimaksudkan agar saksi fakta dapat mengucapkan kata atau kalimat sesuai keinginan mereka. “Bertanya saja, jangan membuat pernyataan,’ tegur Ketua Majelis Hakim.

Setelah tim pengacara Pemohon dan Termohon menyatakan tidak ada sesuatu yang didalami lagi, Ketua Majelis Hakim pimpinan H Saifudin Zuhri SH MHum mengagendakan jadwal sidang kesimpulan pada Selasa, 12 Januari 2021 pagi.

Usai acara sidang Ketum KBMI mewakili customer PT Kam and Kam angkat bicara, ” seharusnya gugatan ke 9 ini menjadi pelajaran untuk yang lainnya, bahwa hal ini tidak perlu lagi terjadi karena telah beberapa kali gugatan PKPU di tolak, dan owner telah di nyatakan bebas murni.”ucap Fransisca.

Di tempat yang sama Sekjen KBMI mengatakan. “PKPU kali ini sama seperti PKPU-PKPU yang lalu, hanya disini agak ricuh karena Lawyer pemohon mengejar bahwa ini investasi padahal udah jelas putusan PN Jawa Timur bahwa ini bukan investasi tetapi Memiles adalah aplikasi periklanan.” Jelas Andi M Rizaldy.

Sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketum, Sekjen KBMI dan beberapa costamer PT Kam and Kam menyempatkan diri untuk membagikan masker gratis di dalam lingkungan PN Pusat sambil mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita Terkini

error: Content is protected !!