Sorotjakarta,-
Sidang lanjutan praperadilan Habib Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 5/1/2021 dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon atau tergugat yakni Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.
Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar berharap agar hakim dapat berlaku adil dalam memberikan keputusan.
Diperiksa Polisi, Ketua PA 212 Mengaku Sudah Meminta Panitia Aksi 1812 Taati Protokoler Kesehatan
“Harapan dan upaya kami adalah banyak doa dan bermunajat kepada Allah, supaya Allah berikan petunjuk pada hakim agar hakim masuk surga karena keadilannya. Dikarenakan memutuskan perkara yang membatalkan dugaan kedzaliman dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap HRS,” ucap Aziz
Selain itu, Aziz telah memastikan bila kliennya tidak bisa hadir kembali di ruang sidang. Sebab, permohonan untuk menghadirkan Rizieq ditolak oleh majelis hakim.
Sebelumnya, pengacara Rizieq Shihab meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membuat surat permohonan kepada pihak kepolisian agar kliennya dapat hadir dalam sidang praperadilan lanjutan.
“Kami mohon dibuatkan surat panggilan untuk permohon prinsipal, karena saat ini kan sedang di tahan, agar bisa hadir di sini,” kata salah satu tim kuasa hukum Rizieq.
Merespons hal tersebut, hakim Ahmad Sahyuti menjelaskan, dalam sidang praperadilan ini cukup pihak tim kuasa hukum yang hadir. Karena, prosedur untuk bisa keluar mengeluarkan tahanan cukuplah panjang.
“Pemohon kan dalam tahanan, ini prosedur masih panjang. Saya kira cukup pengacara saja,” jelas Ahmad Sahyuti.
Dalam sidang gugatan hari ini, PN Jakarta Selatan menjadwalkan pemberian jawaban dari pihak kepolisan atas gugatan yang dilayangkan Rizieq Shihab.
“Agenda hari ini tanggapan dari tergugat. Kami hanya siapkan untuk agenda Rabu, yakni daftar bukti,” ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.
Aziz mengatakan pada sidang praperadilan pertama yang digelar kemarin, pihaknya menyampaikan sejumlah gugatan kepada hakim tunggal Akhmad Sahyuti. Salah satu poin gugatan itu adalah penetapan tersangka kepada pendiri Front Pembela Islam atau FPI itu atas kasus kerumunan di Petamburan, yang dianggap prematur.
