Sorotjakarta,-
Kuasa Hukum terdakwa tindak pidana penyalah gunaan narkotika James Raymond Lawalata alias Jerry Lawalata dari Family Law Firms dan Tidar Partners menggelar prescon terkait penyampaian eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 2 November 2020.
“Kami selaku kuasa hukum Jerry Lawalata, hari ini hendak mengajukan nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa penuntut umum No. Reg. Perkara: PDM-547/JAKTUT/2020 tanggal 19 Oktober 2020.” Ucap Mifta Chatul Cholif SH, Sip di dampingi oleh Indra Setiawan Sembiring, SH, Lucky Sunarya, SH dan Ir. Burhanurdin, SH.
“Selaku penasehat hukum terdakwa perkenankan kami menyampaikan eksepsi/tangkisan/keberatan dalam perkara yang tengah di periksa ini. Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut yang terhormat, kiranya kami merasa sangat perlu untuk menyampaikan eksepsi ini demi kepentingan hukum dan keadilan serta memperoleh jaminan perlindungan hak-hak asasi tersangka/terdakwa atas kebenaran, kepastian hukum dan keadilan,. Selain itu, eksepsi ini perlu kami sampaikan demi perlindungan hukum ynag lebih luas lagi bagi masyarakat pada umumnya maupun pembangunan hukum dalam proses beracara pada persidangan perkara pidana yang semuanya itu telah di jamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) sebagai landasan hukum beracara di negara ini.” Terang Mifta selaku ketua tim kuasa hukum Artis Jerry Lawalata yang juga seorang artis Duo Singa.
Usai penyampaian eksepsi dalam persidangan, kuasa hukum artis Jerry Lawalata yang juga seorang artis pada media mengatakan, “Bahwasanya terdakwa seorang pecandu, pengguna, pemakai untuk diri sendiri bukanlah perbuatan kriminal tetapi orang yang sedang sakit karena ketergantungan obat, jadi wajib direhabilitasi dan diobati serta dirawat oleh tenaga medis, maka sudah selayaknya terdakwa tidak dijadikan terdakwa atau tersangka”Terang Mifta.
Lanjut dikatakan Mifta, “Bahwa terdakwa sudah direhabilitasi selama 3 bulan di Rsko (rumah sakit ketergantungan obat) sampai saat ini terdakwa masih terdaftar sebagai pasien di Rsko. Dan kami berharap agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan wajib direhabilitasi. Harap Miftha dan tim kuasa humum lainnya. (yurike)
