Sorotjakarta,-
Buntut dari tindakan yang diduga dinilai tidak mencerminkan demokratisasi pada proses pemilihan calon ketua dewan pengurus daerah (DPD) partai Golkar Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat priode 2020-2025, pada Musda X yang lalu, akhirnya diselesaikan melalui pengadilan mahkamah partai Golkar.
“Sengketa partai Golkar Garut ini telah masuk sidang pertama dan sidang perdana hari ini dihadiri oleh pak Iman langsung sebagai partisipan dan para Pengurus Kecamatan (PK),” ucap pengacara pihak penggugat, Satria Pratama, SH, ketika diwawancarai usai sidang mahkamah partai di Jakarta, Jumat, 16/102020.
Satria Pratama mengatakan, adapun yang menjadi poin-poin keberatan pihak penggugat kepada penyelenggara adalah terkait dengan proses pelaksanaan Musda ke X Golkar Kabupaten Garut yang dinilai mencederai azas demokrasi termasuk terkait teknis pelaksanaan, registrasi, persyaratan 30% suara sebagai syarat menjadi calon ketua, dan banyak lagi hal-hal lain dianggap tidak demokratis, cendrung menguntungkan satu pihak saja.
Ia berharap semoga sidang Mahkamah Partai Golkar ini bersikap objektif dan adil serta kami yakin dan sangat percaya keputusan yang diambil oleh mahkamah partai adalah keputusan yang seadil-adilnya. (yurike)
