Sorotjakarta,-
Hari ini, Rabu, 11 Maret 2020 kembali tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan kepada 24 (duapuluh empat) orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) Tbk. (PT. AJS) .
Pemeriksaan saksi sebagian besar adalah para pemilik SID yang keberatan dan telah diklarifikasi maupun verifikasi dan karena dipandang perlu kemudian di BAP sebagai saksi oleh Tim Penyidik antara lain:
1. Lingga Herlina.
2. Buddy Siswoyo.
3. Getta Leonardo Arisnato (eks Vice Presiden Bancassuance PT. AJS).
4. Drs. Asmani Syam.
5. Drs. Eldin Rizal Nasution (eks Kepala Pusat Bancassurance PT. AJS).
6. Erica Evelyne.
7. Sandra Setiawati.
8. Kurniadi Pramita Abadi.
9. Alex Widi Kristiono (Direktur PT. Indo Premir).
10. Dudy Subardjo.
11. Bambang Widjarnako.
12. Erwin Budiman.
13. Lucky Tan.
14. Leny Lilian Sudjono.
15. Drs. Rifin Hartono.
16. Hamdri Yanto.
17. Edy Sarwanto (Dirut PT. Astro Media Indonesia ).
18. Tjomo Tjengundoro Tjeng.
19. Febiotesti Valentino T.
20. Kernail.
21. Jenifer Handayani.
22. Denny Suriadinata.
23. Tommy Iskandar Widjaja.
24. Direktur PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha.
Dari 24 (duapuluh empat) orang saksi yang sudah diperiksa pada hari ini dapat dikategorikan menjadi beberapa kelompok saksi antaralain:
a. 22 (duapuluh dua) orang saksi pemilik SID (baik pribadi maupun korporasi) yang terafiliasi dalam proses transaksi saham. Pada awalnya para saksi (pemilik SID) yang keberatan diklarifikasi dan diverifikasi, namun karena dipandang perlu keterangannya hingga kemudian di BAP sebagai saksi.
b. 2 (dua) orang saksi dari managemen PT.AJS.
Sampai saat ini sebagian pemeriksaan saksi masih ada yang sedang berlangsung, sesuai dengan keperluan bahan keterangan guna memenuhi unsur pasal yang disangkakan kepada para tersangka.(yurike)
