Connect with us

Berita Terkini

Tim Penyidik Kejagung Periksa 2 Orang Tersangka Di Duga Lakukan Korupsi Pada PT Asuransi Jiwasraya(persero)

Sorotjakarta,-
Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, hari ini Rabu, 4/3/2020 kembali melakukan pemeriksaan kepada 2 (dua) orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) sebagaimana dimaksud dalam pasal sangkaan :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidiair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pada kesempatan hari ini yang diminta keterangan sebagai tersangka adalah Sdr. Dr. Hendrisman Rahim (HR) sebagai mantan Direktur Utama PT. AJS tahun 2008 s/d 2018 dan sdr. Hary Prasetyo, MBA (HP) sebagai mantan Direktur Keuangan PT. AJS tahun 2008 s/d 2018.

Pemeriksaan kedua tersangka untuk yang kesekian kalinya dimaksudkan untuk menggali fakta-fakta hukum atas perbuatan kedua tersangka yang akan dihubungkan dengan alat bukti lainnya (baik keterangan saksi, keterangan ahli maupun surat) serta barang bukti dan akan menunjukan sejauhmana peran kedua tersangka dalam perkara yang disangkakan.

Pemeriksaan sampai saat ini masih berlangsung sesuai dengan yang diperlukan keterangannya oleh Tim Penyidik.-(Puspenkum Kejagung RI)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita Terkini

error: Content is protected !!