sorotjakata,-
Sejak diterapkannya sisten self-assessment konsultan pajak menjadi profesi yang sangat
dibutuhkan dalam sistem perpajakan Indonesia Perannya sebagai tax intermediary menjadi sangat strategis yakni menjembatani kepentingan negara (dalam hal ini Ditjen Pajak) untuk mengisi pundi-pundi penerimaan demi menopang pembiayaan dan kepentingan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban
pajak dan memperoleh haknya.
Penerimaan pajak per Oktober 2019 baru tercapai sebesar Rp 1.018.5 triliun (per Oktober
2019)-hanya tumbuh sebesar 0.23% dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan masih jaun dari target penerimaan Rpl.577,5 triliun. Di tengah lesunya denyut penerimaan pajak dan
ketidakseimbangan rasio pegawai pajak dibandingkan wajib pajak, konsultan pajak turut mengemban peran penting dalam membangun kesadaran membayar pajak dan kepercayaan (trust)
terhadap Pemerintah. Selain itu, konsultan pajak juga berperan sebagai mediator antara wajib pajak
dan Ditjen Pajak dalam penyelesaian sengketa pajak. Peran-peran tersebut sudah tentu sangat membutuhkan sinergi dan dukungan semua pihak
Pada aras lain, wajib pajak juga membutuhkan penasihat perpajakan di tengah ragam perbaikan sistem dan reformasi menuju era baru perpajakan. Pemenuhan kewajiban perpajakan yang
kompleks, tingginya cast of compliance. ketidakpastian dan ketidakjelasan penafsiran hukum pajak menjadi alasan betapa peran konsultan pajak masih sangat dibutuhkan oleh wajib pajak, khususnya
dalam memberikan opini untuk mengambil keputusan dan memahami risiko perpajakan ke depan.
Dengan demikian, konsultan pajak yang mumpuni dan berintegritas akan sangat membantu upaya
membangun sistem perpajakan yang kuat, kredibel, dan efektif. Dalam rangka itu, organisasi profesi konsultan pajak diperlukan untuk mendukung peningkatan kompetensi, profesionalitas, dan integritas konsultan pajak. Meski demikian, organisasi profesi konsultan pajak di Indonesia masih sangat terbatas. Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) hadir untuk menjawab kebutuhan itu. Bertambahnya organisasi profesi konsultan pajak akan memberikan semakin banyak pilihan kepada para konsultan pajak untuk mengembangkan diri.
Perkoppi lahir dalam rangka memenuhi permintaan kaum muda konsultan/praktisi pajak, baik yang telah memilliki izin praktek maupun belum. Yang telah memiliki izin praktek akan menjadi anggota tetap, sementara yang belum akan menjadi anggota terbatas. Anggota terbatas akan dibimbing untuk mengikuti ujian sertifikasi. Dengan demikian setelah lulus, jumlah konsultan pajak yang memiliki
jin praktek akan bertambah. Penambahan jumlah konsultan pajak yang berizin praktek ini penting mengingat Indonesia, dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta, saat ini hanya memiliki sekitar 5000 konsultan pajak (bandingkan dengan Jepang yang memiliki 60.000 konsultan pajak untuk 60 juta penduduk). Peningkatan jumlah konsultan pajak yang memiliki izin praktek pada gilirannya
diharapkan akan meningkatkan tax ratio.
Secara formal, Perkoppi didirikan berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Asosiasi Konsultan Pajak No: 01/AKP/PJ/2019 tanggal 18 Oktober 2019. Dengan demikian Perkoppi secara resmi telah diakui oleh Ditjen Pajak.
Perkoppi didirikan dengan dua visi. Pertama, menjadikan konsultan pajak sebagai profesi yangt terhormat (officium nobile), terutama dalam hal profesionalitas dan integritasnya. Kedua, menjadi mitra andal pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara lewat pajak. Visi ini dijiwai olehm makna asal istilah professio (Latin), yang bukan hanya berarti ‘keahlian’, melainkan juga ‘janjip ublik’. Seorang profesional adalah seorang yang bukan hanya ahli, melainkan juga seorang yang telah berjanji kepada publik untuk membaktikan keahliannya demi kebaikan bersama. Visi itu akan dihidupi dengan beberapa misi, antara lain: penguatan sumber daya manusia (SDM) dengan menyelenggarakan pendidikan profesional PPL) berkelanjutan yang berkualitas dan terjangkau, kerja sama dengan otoritas pajak dan lembaga pendidikan bereputasi, channeling dengan lembaga perpajakan kelas dunia, dan tim pakar yang akan mendukung kajian: menyusun dan menetapkan kode etik dan standar pengendalian mutu (standar profesi), serta menegakkan kedisplinan anggota; ikut serta mengawal dan berkontribusi nyata dalam menjalankan program perpajakan pemerintah, mengawal dan mengupayakan agar pelaksanaan undang-undang dan peraturan di bidang perpajakan berlaku adil dan berkepastian hukum; mewujudkan pelayanan/kinerja organisasi secara maksimal, modern, dan bertanggung jawab, demi mewujudkan Perkoppi sebagai organisasi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif: mempererat dan menjalin kerja sama dengan para stakeholders seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dsb.
Dengan demikian diharapkan Perkoppi dapat menjadi alternatif pilihan organisasi bagi para konsultan pajak di Indonesia untuk mengembangkan diri.
Perkoppi diharapkan mampu berpusat pada kebutuhan dan mengakomodasi aspirasi anggotanya melalui corak kepemimpinan yang bottom-up, kolektif-kolegial, serta komunikatif-melayani. Kehadiran Perkoppi juga diharapkan semakin mendorong proses legislasi RUU Konsultan Pajak, dengan menggandeng para pemangku kepentingan dalam semangat saling menguntungkan dan kolaborasi.
Akhimya, konteks lahirnya Perkoppi di tengah derasnya arus perubahan ini mengharuskannya lincah beradaptasi. Dalam semangat itu, Perkoppi mendorong lahirnya para konsultan pajak profesional dari generasi milenial. Perkoppi percaya, tantangan-tantangan zaman ini hanya bisa dijawab oleh anak-anak zaman ini pula.(yurike)
