Sorotjakarta,-
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menggelar acara Munaslub dengan diikuti seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se- Indonesia, di
Mercure Ancol, Jakarta, Kamis 10/10/2019.
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Mayarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Okky Danuza, ketika diwawancara mengatakan, agenda Munaslub kali ini adalah menyempurnakan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi yang terkait dengan beberapa hal yang diamanatkan dalam Munas sebelumnya bahwa AD/ART perlu disempurnakan, termasuk didalamnya mengenai ketentuan cara pemilihan dewan pimpinan nasional.
“Munas kali ini disamping membahas tentang penyempurnaan AD/ART juga membahas terkait dengan Penguatan Forum Jasa Penilai Public, mengingat MAPPI para anggota didalamnya adalah
para penilai maka ada yang namanya kantor jasa penilai public, ini juga menjadi pembahasan kita
pada Munaslub kali ini,” jelas Okky.
“Agenda besar berikutnya atau target besar berikutnya adalah terkait perlunya ada payung hukum atau Undang-undang tentang penilaian sehingga apapun peraturan lain akan merujuk kepada
Undang-undang tersebut, inti dari UU tersebut mengatur tentang siapa berhak mengatur penilaian, apa saja yang harus dilakukan oleh penilai public, bagaimana supaya penilai itu bisa melakukan penilaian dengan baik, hal ini menjadi penting karena UU ini bukan ditujukan guna melindungi penilai namun melindungi pengguna jasa penilai agar penilai dalam melakukan penilaian harus mengikuti standar aturan yang berlaku. Sejauh ini mengacu pada peraturan mentri keuangan RI,” tegas Okky.
Dikatakan Okky, kalaupun belum dibentuknya UU minimal sekarang ini harusnya ada Peraturan
Pmerintah (Perpu) pengganti UU.
Sekarang ini yang diusung adalah UU penilaian yang diprakarsai oleh Kementrian Keuangan kami
mendukung artinya kami bersama-sama dengan Kementrian keuangan menyusun rancangan undang-undang tersebut. Sekarang dengan anggota dewan yang baru, kami mencoba mengusulkan
lagi RUU Penilai tersebut.
Urgensi dari UU tersebut sangat besar sekali karena pada era sekarang ini sedang gencarnya
pemerintah melaksanakan pembangunan infrastruktur tentu berkaitan dengan lahan atau tanah
tentu melakukan pembebasan tanah, ketika pembebasan tanah disitu penilai sangat berperan, ini
sangat penting untuk mendapatkan perlindungan dari sisi undang-undang baik masyarakat maupun
pemerintah termasuk penilai dalam melakukan pekerjaan penilaian.
“Insya Allah anggota dewan yang baru duduk di Senayan nanti kita bisa gencar lagi guna meloloskan
RUU penilai, sekarang ini kita sudah melakukan pembicaaran secara informal,” jelas Okky
optimis. (yurike)
