Sorotjakarta.-
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba pada HUT RI Ke 73 tahun ini telah memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan pada sejumlah penghuni Lapas yang dianggap memenuhi syarat administrasi dan substantif, sebagaimana yang telah diatur dalam UU No.12/1995 tentang pemasyarakatan dan Kepres No. 174/1999 tentang remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 03/2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.
Demikian yang disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Salemba Yudi Suseno, di Lapas Salemba Kelas IIA jln Percetakan Negara Jakarta Pusat. Jumat,17/8/2018.
Dikatakannya, Lapas Kelas II A Salemba ini diisi narapidana sejumlah 1.551 yang terdiri dari 1427 napi dan 124 tahanan, dan yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 969 orang termasuk satu orang napi teroris.
Adapun rincian remisi berdasarkan tindak pidana antaralain: 1 orang teroris, 686 orang narkotika dan 282 orang pidana umum, jumlah yang menerima remisi dalam rangka Hut kemerdekaan Republik Indonesia keseluruhannya berjumlah 969 orang.
Harapannya Remisi ini dapat sebagai stimulus bagi Warga Binaan Penghuni untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Kelas II A Salemba. (yurike)
