Jakarta,–
Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan laut Indonesia Dirpolair Baharkam Polri berhasil mengamankan kekayaan negara ditaksir kurang lebih sekitar Rp. 6,5 Milyar terhitung sejak Januari hingga Mei 2018 ini.
Demikian dikatakan Dirpolair Baharkam Polri, Brigjen Pol. Lotharia Latif, pada acara komprensi pers kemarin (4/6/2018).
“Penanganan perkara pada kasus yang menonjol periode 1 Januari sampai dengan Mei 2018 oleh Dit Polair Korpolairud Baharkam Polri dan Jajarannya antara lain perkara ilegal Fising sebanyak 13 perkara, perkara Handak 11 perkara dan perkara penyelundupan sebanyak 62 perkara, termasuk perkara Lundup Baby Lobster sebanyak 5 perkara. Ke empat jenis perkara ini berbendera Vietnam dan Malaysia,” jelas Brigjen Lotharia Latif didampingi Kabag Gakum, Kombes Pol, Yohanes S Widodo dan Kabag OPS&TIK, Kombes Pol, Sukadji, pada acara Preskom, yang digelar baru-baru ini (4/6/2018)
Brigjen, Lotharia Latif mengatakan, Ilegal Fishing yang dilakukan oleh kapal ikan asing (KIA) merupakan tindak pidana perikanan, melanggar UU No. 45/2009, perubahan UU No. 31/2004 tentang perikanan, ini dilakukan oleh kapal berbendera Vietnam dan Malaysia, terjadi di wilayah sekitar ZEEI diantaranya di wilayah Aceh, Kepri, Riau, Kaltim, dalam periode 5 bulan terakhir ini, sebanyak 13 KSS, jumlah barang bukti KIA sebanyak 13 Unit, Ikan 2,5 Ton, taksiran nilai kekayaan negara yang berhasil diamankan sejumlah Rp, 6,4 Milyar lebih.
Tindak pidana Handak yakni tindak pidana dengan cara menangkap ikan memakai bahan peledak sejenis bom ikan (handak), ini salah satu bentuk tindakan distruktif fishing mengakibatkan terjadinya kerusakan serius menimpa biota laut dan terumbu karang lainnya yang menimpa perairan Indonesia. Kasus ini terjadi di wilayah Jatim, NTT, NTB, Sultra, Sulsel, Lampung dan Bali. Barang bukti berhasil diamankan ammonium nitrat/pupuk matahari, sumbu/detonator 13 buah, bom botol siap meledak 25 botol, bahan peledak seperti amonium, detonator juga didapat secara ilegal dari negara Malaysia,” ucap Lotif.(yurike)
