Sorotjakarta,
Sebanyak 54 guru besar dari sejumlah Universitas di Indonesia mendesak Ketua MK Arief Hidayat mundur dari jabatannya. Desakan mundur ini disampaikan oleh Perwakilan Profesor Peduli MK pada acara jumpa pers di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STH) Jentera 9/2/2018.
Arief dianggap dua kali kena sanksi etik yang di berikan Dewan Etik MK, Ini merupakan sejarah pertama dalam ketatanegaraan Indonesia.
Hadir dua perwakilan guru besar Prof Sulistyowati Irianto dan Prof Mayling Oey bersama pengajar STHI Bivitri Susanti dan pengajar Unair Herlambang Wiratwaman.
Dalam pernyataannya, para guru besar memandang hakim MK harus diisi oleh orang yang memiliki kejujuran dan keadilan. Tak boleh ada ambisi pribadi terhadap kekuasaan.
Sebanyak 54 profesor berpendapat MK harus diisi oleh para hakim yang memahami hakikat kejujuran, kebenaran, dan keadilan. Tanpa pemahaman hakiki tersebut, hakim tidak bisa menjadi garda penjaga kebenaran. Vested interests dan ambisi pribadi terhadap kekuasaan hanya akan meruntuhkan lembaga konstitusi.
Selain itu, hakim MK yang melanggar etik dinilai sebagai orang yang tidak memiliki sifat negarwan. Menurut pendapat para guru besar, orang yang telah melanggar etik tak pantas mempertahankan jabatannya.
Seorang hakim MK yang melanggar etik, dia tidak punya kualitas sebagai negarawan. Negarawan sejati adalah orang yang tidak akan mempertahankan posisinya sebagai hakim konstitusi setelah dijatuhi sanksi pelanggaran etika. Negarawan yang sesungguhnya bukan hanya tidak akan melanggar hukum, tetapi dia akan sangat menjaga etika pribadi atau pergaulan dan terutama etika bernegara. Negarawan tanpa etika batal demi hukum kenegarawanannya, dan karenanya, tidak memenuhi syarat menjadi hakim konstitusi.(ke)
