Sorotjakarta,-
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta kembali mencatatkan prestasi bergengsi dengan meraih penghargaan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima dengan nilai tertinggi (A). Penghargaan tersebut diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Republik Indonesia yang disampaikan langsung oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengungkapkan, penghargaan tersebut diberikan atas upaya yang dilakukan untuk memudahkan masyarakat mengurus perizinan dan non-perizinan yang berdampak pada peningkatan realisasi investasi.
“Alhamdulillah, prestasi ini dapat dipertahankan selama dua tahun berturut-turut. Sepanjang tahun 2021, Kami telah melayani lebih dari 5,6 juta permintaan layanan perizinan dan nonperizinan baik secara berani maupun luring dengan Indeks Masyarakat (IKM) atas layanan yang diberikan sebesar 90,09 persen. Harapannya, penyelenggaraan pelayanan publik di Jakarta dapat terus dilakukan dengan profesional, efektif, efisien, transparan, adaptif dan inovatif secara berkelanjutan,” ujar Benni di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Jumat (11/3).
Pelayanan publik merupakan muara dari kunjungan reformasi yang dilaksanakan di berbagai aspek penyelenggaraan dan merupakan bukti kehadiran negara. dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik yang berkelanjutan, juga dilakukan untuk memastikan manfaat bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, seluruh jajaran di 316 titik layanan atau Unit Pengelola PMPTSP kelurahan, kecamatan, kota administrasi, kabupaten administrasi dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta harus mampu memenuhi seluruh aspek tersebut dan memastikan bahwa pelayanan publik yang prima dapat diakses oleh masyarakat secara nyaman dan aman dalam kondisi apapun termasuk masa pandemi COVID-19.
Lebih lanjut, realisasi Benni memaparkan, berdasarkan data Laporan Realisasi Investasi dari Kementerian Investasi/ BKPM RI pada tahun 2021, Provinsi DKI Jakarta mencatatkan investasi sebesar Rp 103,3 triliun, yang terdiri dari realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar US$ 3, 3 miliar atau setara dengan Rp 48,6 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 54,7 triliun. Dengan total jumlah proyek investasi di Jakarta sebanyak 34.739 proyek, jumlah proyek investasi tersebut merupakan yang terbanyak di Indonesia.
“Dua tahun terakhir ini menjadi masa-masa yang memiliki tantangan tersendiri ketika harus menghadapi pandemi COVID-19 yang berdampak pada seluruh aspek kehidupan. Kami berharap, mengurus perizinan dan nonperizinan di Jakarta ke atas akan semakin mudah. Serta iklim investasi yang kondusif sehingga dapat menarik banyak investor untuk melakukan investasi guna menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan perekonomian di Jakarta,” imbuh Benni dikutip dari ppid jakarta.
Sebagai informasi, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memiliki berbagai inovasi layanan, diantaranya Call Center Tanya PTSP yang dapat dihubungi melalui nomor telepon (021) 1500-164 dan live chat melalui website
pelayanan.jakarta.go.id untuk menanyakan informasi/konsultasi terkait jenis pelayanan, prosedur pengajuan izin/nonizin dan hal-hal lain terkait pelayanan publik yang menjadi kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. Terdapat juga kegiatan penyuluhan terpadu yang memberikan informasi publik mengenai kebijakan, inovasi dan capaian DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui media sosial @layananjakarta termasuk memberikan layanan penyuluhan dan asistensi pengajuan perizinan/nonperizinan di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.
Pemohon juga dapat menggunakan Layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) yang dapat melakukan pendampingan pengurusan perizinan/nonperizinan secara langsung di rumah atau kantor dari tahap permohonan sampai dengan izin/nonizin diterbitkan atau proses akhir dengan mengakses layanan.jakarta.go .id dan pilih menu “pesan AJIB” untuk memanfaatkan layanan tersebut. Layanan AJIB ini tak berbayar atau gratis.(yr)
