Sorotjakarta,-
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas melakukan penyesuaian penerapan ganjil genap di masa PPKM level 3 untuk Jakarta.
Diketahui sebelumnya telah di berlakukan ganjil genap di 8 titik, saat ini PPKM DKI Jakarta berada di level 3 dengan pemberlakuan ganjil genap menjadi 3 titik.
“Untuk satu minggu ke depan mulai tanggal 26 hingga 30 Agustus 2021 akan kita berlakukan ganjil-genap di 3 kawasan, yaitu di Jl Sudirman, Jl MH Thamrin, dan satu kawasan baru, yakni Jl HR Rasuna Said.” Ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat presconfren di Aula TMC Polda Metro Jaya, Selasa 24/8/2021.
“Pembatasan mobilitas ganjil-genap di 3 kawasan ini tetap sama pemberlakuannya mulai jam 06.00-20.00 wib.” Tambah Sambodo.
Lanjut ucap Sambodo, “Mekanisme penindakan ganjil-genap tetap sama, bagi kendaraan yang tidak sesuai tangal melintasi kawasan ganjil genap akan di putar balik, kecuali. Kendaraan-kendaraan yang dikecualikan.
