Maret 7, 2026

Sorotjakarta,-
Sidang Gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan registrasi perkara no. 278/Pdt.G/2020/PN.Dpk, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Depok hari ini (18/6/2021) kembali disidangkan, pihak penggugat menghadirkan saksi ahli pakar hukum tata negara, Administrasi Negara dan Agraria, DR, Margarito Kamis, SH, M.Hum.

Adapun pokok perkaranya yakni sebidang tanah hak milik sebagaimana dibuktikan dengan girik C.391 Persil 105 Blok Kandang Sapi seluas 9.462 Meter persegi atas nama Guneng Bin Maen dan Almarhum Hj. Tamah, telah ditempati dan ditinggali oleh para penggugat jauh sebelum objek tanah seluas 5.000 M2 yang diakui para tergugat dan dibangun sekolah SMK Negeri 1 Depok, sejak orang tua masih hidup hinga para penggugat mempunyai anak dan cucu masih dan tetap tinggal dalam objek tanah tersebut.

Kuasa Hukum Penggugat mengatakan, secara nyata dan jelas baik secara fakta kejadian dan fakta hukum para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat alibi atas tanah milik hak atas nama Guneng Bin Maen untuk dijadikan sebuah bangunan gedung SMK Negeri 1 Depok, dalam hal ini diumpamakan ingin menjadi pahlawan namun dengan cara yang merugikan dan mematikan hak orang lain yang bukan milik para tergugat,” ucap KRAy Intan Dewi Rumbinang, Managing Partner kantor Hukum AMN & Partners didampingi tim kuasa hukum, Mawardani Sihotang, SH, MH, Basuni Ismail, SH, MH, Harry Sakti Wibisana, SH, MH, dan Rinaldi Hamzah, SH.

Turut tergugat dalam hal ini antara lain, Pemkot Depok cq Kelurahan Cimpaeun, Pemkot Depok cq Walikota Depok, Pemkot Depok cq Dinas Pendidikan, Pemkot Depok cq SMK Negeri 1 Depok dan turut tergugat Kantor Agraria dan Tata Ruang/ATR BPN Kota Depok. Adapun pihak penggugat H Nurjali, Cs.

Saksi Ahli, pakar hukum tata negara dan administrasi negara dan Agraria, Margarito Kamis, mengatakan kehadiran saksi ahli adalah untuk membantu meyakinkan hakim dan menjadikan permasalahan menjadi jelas dan terang benderang, ia mengatakan bahwa tukar guling bisa sah apabila orang yang bersangkutan mempunyai alas hak untuk bisa melakukan perbuatan hukum dan objeknya harus clear. Apabila tukar guling sudah terjadi dengan orang yang tidak sah maka tukar guling tersebut dianggap juga tidak sah, kalau seseorang menguasai lahan selama puluhan tahun terus membayar pajak, maka orang tersebut berhak atas tanah tersebut, selama belum ada peristiwa hukum yang merubahnya seperti hibah atau adanya jual beli,” terang saksi ahli pakar hukum tata negara dan Agraria ini meyakinkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *