Maret 7, 2026

Sorotjakarta
PT Grama Bazita di duga tidak memiliki itikat baik terhadap krediturnya, hal ini terlihat dari belum dilakukannya pembahasan proposal perdamaian bahkan banyak tagihan yang tidak di akui. Demikian di katakan Gunawan Raka S.H, M.H di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada Jumat, 4/6/2021.

Lanjut ucap Gunawan Raka, “PT Grama Bazita hingga saat ini belum melakukan pembahasan proposal perdamaian yang diajukan olehnya, jangankan proposal perdamaian, draft proposal perdamaian pun mereka tidak ajukan, berarti tidak ada itikad baik sama sekali dari pihak debitur dalam sidang PKPU ini.”Terang Gunawan Raka yang mewakili 4 orang kliennya.

Di ketahui bahwa PT Grama Bazita selaku debitur bergerak di bidang konstruksi di tuntut oleh 57 kreditur senilai 200 Milyar dan hari ini mereka mengundang para kreditur dalam rapat verifikasi pajak/pencocokan piutang dan pembahasan rencana perdamaian di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat. Saat ini PT Grama Bazita dalam status PKPU Sementara dengan nomer perkara: 133/Pdt.Sus-PKPU/2021 PN. Niaga.Jkt.Pst

Para kreditur yang hadir dalam rapat tersebut baik perorangan maupun yang di wakili oleh kuasa hukumnya menghendaki PT Grama Bazita untuk segera menyelesaikan tagihan-tagihannya.

“Saya berharap semua teman – teman untuk sepakat dipailitkan saja, disita dan dijual asetnya agar diserahkan kepada kurator untuk dilelang assetnya lalu hasilnya dibagikan kepada para kreditur.” Tambah Gunawan lagi.

Ia juga mengatakan ada kreditur yang telah 2 hingga 3 tahun belum mendapatkan kepastian kapan janji pembayarannya.

“Harapan kita semua tagihan- tagihan agar diselesaikan oleh PT.Grama Bazita, namun jika tidak di selesaikan agar segera di jatuhkan pailit untuk dilakukan pelelangan asset dalam rangka pemenuhan kewajiban kepada kreditor yang sudah bertahun tahun digantung.” Jelas Gunawan

Ia juga mengatakan, setelah bertanya kepada beberapa kreditur ternyata hingga saat ini proposal belum juga di terima oleh oihak krefitur,

“Debitur tidak ada niat baik bahkan debitur berusaha menyembunyikan harta- hartanya. Jika benar, ini adalah bagian dari penggelapan pailit maka ada pasal pidananya, karena semua telah diatur dalam undang-undang kepailitan dan akan diproses.” Jelas Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *