Maret 7, 2026

Sorotjakarta,-
Nasabah PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha khususnya yang tergabung didalam Perkumpulan Pemegang Polis Wanaartha (P3W) mengucapkan terimakasi kepada manajemen Wanaartha yang telah membuka komunikasi meskipun melalui tim kuasa hukumnya.

Hal ini di sampaikan Ketua P3W Johanes Buntoro Fistanio di dampingi Humasnya Freddy Handojo W usai menghadiri sidang mediasi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta Senin, 24/5/2021.

“Kami ucapkan terimakasih kepada pihak manajemen Wanaartha yang sudah menghadiri sidang mediasi ini, hal ini menunjukan bahwa manajemen mulai membuka komunikasi dengan kami pihak nasabah, beberapa waktu yang lalu kami sempat mendatangi kantor manajemen Wanaartha di daerah Mampang saat itu kami tidak bertemu dengan pihak manajemen, bahkan pintu pagarpun di gembok dengan alasan covid, namun melalui BPSK sebagai penjembatan akhirnya manajemen mulai berkomunikasi. Sekali lagi kami ucapkan terimakasi kepada manajemen Wanaartha meskipun melalui tim kuasa hukumnya.” Ucap Johanes Buntoro Fistanio.

“Kami berharap pada sidang berikutnya pihak manajemen Wanaartha merupakan pihak yang lebih berkompeten untuk hadir memberikan penjelasan terkait dana yang kami simpan di perusahaan Wanaartha yang hingga saat ini belum di bayarkan.” Terang Johanes.

Di ketahui dalam sidang mediasi kali ini pihak Wanartha kembali di wakili oleh kuasa hukumnya.

Di tempat yang sama Freddy selaku Humas dan nasabah mengatakan, “Meskipun demikian pihak nasabah tetap bersyukur karena manajemen telah memberikan jawaban-jawaban yang kita pertanyakan pada sidang sebelumnya, namun kita sangat berharap kehadiran dari pihak manajen nantinya dapat memberikan klarifikasi dan jawaban, apa sih yang terjadi sebenarnya, bukan jawaban dari orang yang tidak memahami lalu-lintas investasi dan keuangan.” Ucapnya.

Ia juga tak henti-hentinya mengatakan bahwa anggota P3W adalah orang-orang yang telah lanjut usia, yang menyimpan uang hasil kerja kerasnya di masa muda untuk di nikmati di hari tua.

“Ada beberapa teman seperjuangan kami di P3W hingga meninggal dunia belum juga menerima hasil dari uang yang di simpan di Wanaartha ada juga yang harus menjual mobil untuk menyambung hidup bahkan ada juga yang usia 90 tahun butuh alat pendengaran, namun tak mampu lagi untuk membeli karena mereka sudah tidak bekerja lagi, sudah usia lanjut, mereka hanya berharap pada uang simpanan di hari tua yang di titipkan pada Wanaarta, namun sudah 1 tahun lebih uang mereka belum juga bisa di ambil bahkan manfaatnyapun belum di peroleh.” Tambah Fredy.

Di ketahui bahwa permasalahan ini muncul ketika Kejagung RI melakukan pemblokiran pada tanggal 21 Januari 2020 dan di lanjutkan dengan penyitaan terhadap aset-aset milik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha sehingga Perseroan tidak dapat melakukan penarikan dana dari hasil pengelolaan, hal ini terkait kasus Benny Tjokro dalam kasus Jiwasraya yang telah di vonis beberapa waktu lalu.

Sementara Kuasa Hukum Wanartha Kasmadi, saat di wawancara tentang kepastian pembayaran terhadap nasabah mengatakan bahwa Wanaartha saat ini sedang mengajukan upaya keberatan hukum di Pengadilan Tipikor yang saat ini sudah dalam tahap pembuktian dan juga managemen Wanaartha sedang melakukan koordinasi dengan pihak OJK terkait dengan rencana penyehatan keuangan perusahaan.

Ia berharap agar permohonan keberatan Wanaarta dapat di kabulkan sehingga dapat menyelesaikan kewajibanya kepada nasabah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *