Jakarta, —
Artis Ahmad Dhani diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Aelatan.
Ia diperiksa sebagai tersangka ujaran kebencian atas laporan BTP Network Jack Lapian.
Ali Lubis, pengacara Ahmad Dani mengatakan kliennya bisa pulang setelah diperiksa penyidik selama satu malam.
Dikatakannya, Dani tidak diahan ia sudah bisa pulang,” ucap Ali Lubis pada Jumat (1/12/2017)
Dikatakannya, pihak penidik menanyakan seputar kucauannya di akun Twitter @Ahmaddhaniprast. Di mana ngetwit, apa maksudnya, memakai ponsel jenis apa atau PC seperti itu diantara yang ditanyakan. (yurike)
