Biak,sorotjakarta.com
Desakan sejumlah negara Pasifik dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 2026 agar Komisioner Hak Asasi Manusia (HAM) PBB melakukan kunjungan ke Tanah Papua dinilai sebagai momentum penting.
Hal tersebut disampaikan pekerja masyarakat Papua pada Lembaga Kainkain Karkara Byak, Kumeser Kafiar. Menurutnya, kunjungan seorang Komisioner atau pejabat tinggi HAM PBB bukan sekadar agenda diplomatik biasa.
Kunjungan tersebut dapat menjadi bentuk perhatian internasional terhadap situasi hak asasi manusia di Tanah Papua. Ini menjadi sarana untuk memeriksa kondisi di lapangan, mendengarkan masyarakat terdampak, dan mendorong pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran HAM,” kata Kumeser kepada sorotjakarta.com, Minggu (12/10/2026).
Kumeser menjelaskan, melalui kunjungan langsung, Komisioner HAM PBB dapat memperoleh informasi first-hand dari masyarakat, korban, keluarga korban, organisasi masyarakat sipil, serta pemerintah dan aparat setempat. Hal ini penting untuk menilai kesesuaian antara laporan dugaan pelanggaran dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Ruang bagi masyarakat untuk didengar menjadi sangat penting, terutama ketika masyarakat menghadapi hambatan dalam memperoleh akses terhadap keadilan, perlindungan, atau informasi,” ujarnya.
Menurut Kumeser, desakan kolektif dari negara-negara Pasifik tersebut berpotensi meningkatkan perhatian forum internasional terhadap isu Papua. Pemerintah Indonesia, kata dia, akan menghadapi dorongan diplomatik yang lebih kuat untuk memberikan penjelasan, membuka akses pemantauan, dan menindaklanjuti temuan yang kredibel.
Temuan dari kunjungan dapat menjadi dasar bagi rekomendasi mengenai penyelidikan yang independen, perlindungan saksi, pemulihan korban, dan perbaikan penegakan hukum. Namun perlu dipahami, kunjungan itu sendiri tidak otomatis menghasilkan penyidikan pidana atau menjatuhkan sanksi,” jelasnya.
Kehadiran pemantau internasional, lanjut Kumeser, diharapkan dapat meningkatkan perhatian terhadap keselamatan masyarakat dan orang-orang yang menyampaikan kesaksian, serta mendorong perbaikan kebijakan dan pengawasan aparat.
Kumeser menilai, jika Tanah Papua yang dimaksud adalah wilayah yang memiliki laporan konflik, kekerasan, pengungsian, hingga pembatasan kebebasan, maka kunjungan Komisioner HAM PBB memiliki tiga makna penting,
Pertama, bagi masyarakat, membuka ruang agar pengalaman dan tuntutan mereka didengar oleh pihak independen.
Kedua, bagi pemerintah, menjadi kesempatan untuk menjelaskan situasi berdasarkan fakta sekaligus menunjukkan komitmen terhadap perlindungan HAM.
Ketiga, bagi komunitas internasional, menyediakan informasi yang lebih langsung untuk menentukan langkah diplomatik dan rekomendasi selanjutnya.
Pentingnya kunjungan tersebut terletak pada peluang untuk mengungkap fakta secara independen, memperkuat perlindungan masyarakat, dan memastikan persoalan HAM tidak diabaikan. Namun, keberhasilan kunjungan tidak cukup diukur dari kedatangan pejabat PBB saja, melainkan juga dari akses yang diberikan, kualitas temuannya, dan pelaksanaan rekomendasinya,” pungkas Kumeser.
Kumeser menegaskan, efektivitas kunjungan sangat bergantung pada akses yang diberikan serta tindak lanjut dari pemerintah. Desakan sejumlah negara Pasifik menunjukkan persoalan Papua telah menjadi perhatian diplomatik, namun desakan tersebut tidak otomatis berarti PBB telah mengambil keputusan bahwa suatu negara bersalah.
Respons pemerintah, termasuk kesediaan menerima kunjungan, memberikan akses, dan menanggapi temuan, dapat mempengaruhi pembahasan HAM di forum internasional,” tutupnya. (Hr)
