Biak, sorotjakarta.com
Langkah nyata untuk mengatasi persoalan pemasaran ikan nelayan di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua dimulai hari ini. Komunitas Pemberdayaan Nelayan Adat KIBBUTZ AGAPE secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama / PKS dengan PT BOS, disaksikan langsung oleh Dewan Adat dalam hal ini bapak Gerard Kafiar dai KKB dan dari Agama yaitu Bapak Pd.Ofni Simbiak serta unsur Pemerintah Kabupaten Biak yang hadir langsung Kepala Dinas Perikanan Efendy Iggrisa.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Biak Numfor, dan menjadi tonggak awal kemitraan antara nelayan adat dengan pelaku usaha perikanan. Sebelum nya, model kemitraan serupa sudah berjalan di Samber dan Biak Utara, namun belum dalam bentuk perjanjian resmi,” ucap kadis saat di liput oleh media ini.
PKS (Perjanjian Kerja Sama) ini merupakan langkah awal yang sangat bagus, khususnya bagi nelayan-nelayan yang ada di Kabupaten Biak Numfor.
Selama ini kita sering dengar nelayan kesulitan memasarkan ikan namun Melalui PKS ini, nelayan tangkap ikan sudah ada pembeli yang siap menampung,” ujar Kadis
Dalam PKS tersebut disepakati hak dan kewajiban kedua belah pihak. Saat ini sudah ada 6 pelaku usaha yang berinvestasi melakukan pembelian ikan dari nelayan, dan PT BOS menjadi salah satunya.
Pihak penyelenggara menekankan pentingnya menjaga komitmen dalam PKS agar tidak tergoda oleh tawaran harga dari pihak lain di tengah jalan.
Misalnya kesepakatan di sini ikan dibeli Rp 8.000, lalu ada yang tawarkan Rp 9.000. Teman-teman bisa berbelok. Nah ini yang harus dijaga. Dewan Adatpun kami harap bisa mengawal,” tegasnya.
Dewan Adat hadir sebagai saksi sekaligus pendorong agar aktivitas penangkapan ikan nelayan adat berjalan lancar dan sesuai adat. Unsur agama dan pemerintah daerah kabupaten juga turut hadir dalam acara tersebut.
Ke depan, PKS ini ditargetkan menjadi percontohan.Saya berharap dari sini akan melahirkan 100 bahkan 1000 nelayan-nelayan yang nanti bisa ber PKS. Kuncinya ada di sini. Kalau PKS ini tidak berjalan sesuai kesepakatan, ini akan jadi tanda tanya besar bagi pelaku usaha yang mau berinvestasi di Biak,” lanjutnya lagi.
Dalam kesempatan itu juga disoroti kesiapan armada. Perahu nelayan berukuran 9 meter dengan kapasitas 40 PK dinilai memungkinkan untuk dioperasikan, termasuk dengan penggunaan jaring seperti model SKPT 10 meter yang sebelumnya digunakan.
Acara ditutup dengan doa bersama dan penyerahan dokumen kerja sama oleh kedua belah pihak.
PT BOS adalah salah satu dari 6 pelaku usaha yang saat ini berinvestasi di sektor perikanan di Kabupaten Biak Numfor dan berkomitmen membeli hasil tangkapan nelayan sesuai perjanjian kerja sama.
Tentang Komunitas Pemberdayaan Nelayan Adat KIBBUTZ AGAPE
Komunitas ini mewadahi nelayan adat di Kabupaten Biak untuk meningkatkan kesejahteraan melalui kemitraan usaha dan pendampingan pemasaran hasil tangkapan. (Herikson Kbarek)
