Juli 18, 2026

Biak,sorotjakarta,-
Ledakan bom sisa Perang Dunia II di Komplek Perikanan, Jalan Walter Maun Sidi, Kelurahan Fandoi, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, pada Sabtu 31 Mei 2026 pukul 14.45 WIT menewaskan 9 orang dan melukai 6 lainnya.

Hasil investigasi gabungan Polres Biak Numfor dan Polda Papua menyebut ledakan dipicu aktivitas pemotongan fisik mortir untuk diambil bahan peledaknya.

Berdasarkan Scientific Investigation Laboratorium Forensik dan DVI Polda Papua, titik ledakan berada di bawah kolong rumah milik Yulianus Raubabas. Ledakan membentuk kawah berdiameter 3,6 meter dengan kedalaman 80 cm.

“Kerusakan disebabkan gelombang tekanan udara dan hantaman serpihan logam. Serpihan logam bergerigi menunjukkan pecah karena tekanan tinggi dari dalam,” jelas penyidik dalam konferensi pers.

Akibat ledakan, 1 rumah ibadah dan 9 rumah warga mengalami kerusakan parah hingga ringan.

Tim menyita 111 sampel barang bukti. Di antaranya pasir, serpihan seng, batuan kawah, 88 serpihan logam dari casing bom, 3 mata gergaji besi, 2 mata gerinda, 1 unit gerinda merek Makita, serta 4 botol bekas bir Singaraja, 1 botol UC1000, dan 1 botol wiski Robinson yang berisi serbuk diduga TNT.

Selain itu ditemukan 2 proyektil logam utuh dengan panjang 38 cm dan 400 mm.

Jenis peledak yang digunakan adalah TNT atau Trinitro Toluena. Ini bahan peledak kategori highly explosive dengan daya rusak sangat tinggi. TNT tidak akan meledak sendiri tanpa ada pemicu panas atau ledakan awal,” terang penyidik.

Pemotongan Mortir untuk Bom Ikan*
Penyelidikan menyimpulkan ledakan terjadi saat para korban memotong mortir menggunakan gergaji besi. Panas akibat pemotongan memicu fuse di dalam bom, dilanjutkan ledakan booster, hingga akhirnya memicu ledakan utama bahan TNT.

Motifnya adalah untuk mendapatkan bahan peledak dari amunisi sisa PD II yang kemudian digunakan membuat bom ikan atau DOBIS untuk keperluan pribadi dan ekonomi.

Tim DVI berhasil mengidentifikasi 3 korban yang sebelumnya belum dikenal melalui tes DNA di Jakarta. Ketiganya adalah Johannes Marando, Laini, dan Yulianus Rauwabar.

Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 306 dan 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan yang menyebabkan ledakan dan kepemilikan bahan peledak.

Namun karena kelima tersangka meninggal dunia dalam peristiwa ini, maka penyidikan akan dihentikan dengan SP3,” lanjut penyidik. Proses penyelidikan terhadap kemungkinan adanya pihak lain masih berlanjut.

Bupati Biak Numfor telah mengeluarkan Surat Keputusan status kedaruratan daerah. Pemerintah daerah juga menyiapkan tempat penampungan, pemenuhan kebutuhan keluarga korban, serta trauma healing untuk anak-anak.

Polda Papua mengimbau masyarakat, khususnya di Biak yang merupakan bekas pangkalan militer, agar segera melapor jika menemukan benda yang diduga munisi sisa perang.

Jangan memegang, membongkar, atau mengambil tindakan sendiri. Serahkan kepada aparat agar ditangani sesuai prosedur,” tegas pihak kepolisian.(herikson Kbarek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!