Sorotjakarta,-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kasus ini menyeret Bupati Kuansing periode 2025–2030, SA, terkait proses lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada April 2025 saat Pemkab Kuansing membuka proses lelang jabatan untuk posisi definitif Sekretaris Daerah.
Terdapat dua kandidat yang mengikuti seleksi tersebut. Calon pertama adalah FHD, yang saat itu menjabat sebagai Asisten I Pemkab Kuansing sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekda karena kekosongan jabatan. Sementara calon kedua adalah ZKN, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) definitif Kabupaten Kuansing.
Dalam proses lelang jabatan yang tengah berjalan tersebut, Bupati Kuansing, SA, diduga mengajukan syarat khusus kepada para calon yang ingin menduduki kursi Sekda. SA meminta disediakan satu unit mobil mewah jenis SUV, yaitu Toyota Land Cruiser 300 GR Sport (GRS).
“Permintaan tersebut ditujukan kepada pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kabupaten Kuansing,” ujar pihak KPK dalam keterangannya di gedung KPK, Rabu, 1 Juli 2026.
Dari dua kandidat yang ada, hanya ZKN yang menyanggupi dan memenuhi permintaan mobil mewah dari SA tersebut. Alhasil, dalam proses seleksi selanjutnya, ZKN akhirnya terpilih dan resmi diangkat sebagai Sekda Kabupaten Kuansing untuk periode tahun 2025.
Sebagai bentuk pemenuhan janji dan syarat yang diminta oleh Bupati, ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GRS tersebut. Transaksi dan kesepakatan inilah yang kemudian mengakar pada operasi penindakan oleh lembaga antirasuah. Saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terkait aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap jabatan ini.
