Sorotjakarta,-
Tim Inafis Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah kamar kontrakan yang menjadi lokasi penganiayaan dan penyekapan di kawasan Ciluluk, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026) siang. Olah TKP awal yang berlangsung tertutup dan dijaga ketat oleh aparat tersebut dilakukan untuk mendalami kasus yang menimpa korban berinisial YTR.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, korban diduga telah dianiaya oleh pelaku berinisial TH selama tiga bulan terakhir, atau sejak bulan Maret lalu.
Warga setempat menambahkan bahwa pelaku cenderung tertutup dan sebelumnya mengaku bahwa korban adalah istrinya.
Polda Jawa Barat kini telah menetapkan TH sebagai tersangka dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Kepolisian juga tengah menelusuri jejak rekam pelaku, termasuk riwayat pekerjaannya sebagai penagih utang (debt collector*) serta transaksi elektroniknya.
Sementara itu, korban yang juga bertindak sebagai saksi kini berada dalam perlindungan ketat LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Ucapan Resmi Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan
Berikut adalah pernyataan langsung dari Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, terkait langkah kepolisian dalam memburu pelaku dan menangani kasus ini:
“Kami melakukan pengejaran terhadap pelaku. Ini tim sudah dibentuk semuanya. Tim yang bergerak dalam dugaan narkoba, kami buat tim untuk mendeteksi, menelusuri potensi untuk keterlibatan pelaku di narkoba. Cyber, kami juga untuk mendalami di bidang cyber. Kriminal umum, kriminal khusus, dan pekerjaan segala macamnya. Karena yang menjadi pelaku, ini adalah yang mungkin sekarang mantan debt collector. Nah, ini kita akan telusuri semua nih, jejak rekam jejaknya di dalam debt collector tersebut. Ada beberapa perusahaan yang sudah kita ketahui, tentunya akan kita mintai keterangan, kita cari informasi berkaitan dengan, ya, keberadaan dan perilaku yang bersangkutan.
Lebih lanjut ucap Kapolda Jabar, Ini juga kita sudah bergerak bekerja sama dengan LPSK untuk melindungi saksi. Jadi saksi sekarang sudah dalam perlindungan lembaga yang resmi. Jadi tidak bisa lagi untuk ditemui dan segala macamnya, beliau dalam lindungan. Privacy-nya harus dijaga.” Pungkas Kapolda.(yr)
