Mei 23, 2026

Sorotjakarta,-
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkap kronologi kecelakaan kereta api di emplasemen Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada 27 April lalu dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis, 21/5/2026. Insiden tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan melibatkan rangkaian kereta api, KRL, serta sebuah taksi yang mogok di perlintasan.

Dalam pemaparannya, Menhub menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa bermula ketika sebuah taksi mogok di tengah rel setelah melintasnya KA Sawunggalih. Kondisi itu kemudian memicu kerumunan warga di sekitar lokasi kejadian.

“Pada pukul 20.52.12 terjadi tabrakan antara kereta dengan mobil. Setelah itu KA Argo Bromo Anggrek tetap bergerak karena sinyal keluar di jalur tiga Stasiun Bekasi menunjukkan warna hijau,” ujar Menhub dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI.

Menhub menjelaskan, sebelum kecelakaan terjadi, KA Sawunggalih tiba lebih awal di Stasiun Bekasi pada pukul 20.34 WIB dan diberangkatkan kembali pada pukul 20.37 WIB setelah menaikkan penumpang. Kereta tersebut kemudian melintas di Bekasi Timur pada pukul 20.39 WIB.

Tak lama kemudian, sebuah taksi dilaporkan mogok di tengah rel. Pada pukul 20.48 WIB, KRL lintas Cikarang–Jakarta melintas dan terjadi benturan dengan kendaraan tersebut yang memicu kerumunan warga di sekitar lokasi.

Di waktu hampir bersamaan, KRL tujuan Jakarta–Cikarang yang mengalami keterlambatan tiba di Stasiun Bekasi Timur sekitar pukul 20.49 WIB. Kereta sempat berhenti karena adanya kerumunan di depan jalur.

Selanjutnya, KA KA Argo Bromo Anggrek melintasi Stasiun Bekasi pada pukul 20.51 WIB dengan kecepatan sekitar 108 kilometer per jam. Menurut Menhub, sinyal keluar di jalur tiga masih menunjukkan warna hijau sehingga masinis tetap menjalankan kereta.

“Nanti kami jelaskan. Sinyalnya hijau, maka kereta bergerak,” kata Menhub di hadapan anggota dewan.

Benturan kemudian terjadi sekitar pukul 20.52 WIB dan menyebabkan kecelakaan beruntun di emplasemen Bekasi Timur.

Sementara itu, Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota telah menetapkan pengemudi taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka dalam kasus tabrakan kendaraan di perlintasan rel. Polisi menegaskan penanganan yang dilakukan hanya terkait kecelakaan mobil dengan kereta, sedangkan insiden lanjutan yang melibatkan antarkereta menjadi kewenangan pihak terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, pihak Korlantas Polri juga menyampaikan bahwa proses hukum terhadap tersangka telah memasuki tahap lanjutan dan berkas perkara telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Berkas sudah kami kirimkan ke jaksa. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, nantinya akan langsung disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi Kota,” ujar perwakilan Korlantas Polri.(sha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!