Maret 6, 2026

Sorotjakarta,-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan telah merampungkan penyampaian tanggapan (Replik) terhadap nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh enam orang terdakwa dalam persidangan perkara perintangan penyidikan dan suap hakim yang berlangsung pada Rabu, 25 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Fokus utama persidangan kali ini adalah memberikan jawaban menyeluruh untuk menanggapi seluruh dalil pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa maupun penasihat hukum, baik yang terjerat dalam Pasal 21 terkait perintangan penyidikan maupun pasal tindak pidana suap.

Adapun para terdakwa yang dimaksud dalam perkara ini meliputi Terdakwa Marcella Santoso, Terdakwa Ariyanto, Terdakwa Junaedi Saebih, Terdakwa Muhammad Syafe’i, Terdakwa M. Adhiya Muzakki, dan Terdakwa Tian Bahtiar.
Dalam poin krusial mengenai aliran dana, JPU menegaskan keyakinan mereka terhadap total nominal uang sebesar Rp60 miliar berdasarkan bukti cek dan dokumen tulisan tangan yang ditemukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *