Maret 6, 2026

Sorotjakarta,-
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan rencana pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai babak baru sistem hukum pidana Indonesia. Reformasi ini dinilai sebagai langkah penting untuk melepaskan diri dari warisan kolonial, namun sekaligus menghadirkan tantangan serius dalam praktik penegakan hukum, khususnya di era digital.

Menurut Musthafa, S.H., praktisi hukum, pembaruan KUHP dan KUHAP pada prinsipnya patut diapresiasi, namun harus dikawal secara kritis agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi pelanggaran hak asasi manusia.

Musthafa, S.H. menilai terdapat sejumlah keunggulan mendasar, antara lain:

KUHP baru mencerminkan nilai-nilai hukum nasional, budaya Indonesia, dan prinsip Pancasila, sehingga tidak lagi sepenuhnya bergantung pada Wetboek van Strafrecht peninggalan Belanda.

Penguatan konsep keadilan restoratif memberi ruang penyelesaian perkara secara berimbang antara pelaku, korban, dan masyarakat, terutama untuk tindak pidana ringan.

Pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law) menjadi terobosan progresif untuk menjembatani hukum negara dan hukum adat, selama tidak bertentangan dengan HAM dan konstitusi.

KUHAP baru diharapkan memperkuat due process of law, memperjelas hak tersangka/terdakwa, serta meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Musthafa, S.H. mengingatkan adanya sejumlah catatan konstruktif yang perlu menjadi perhatian serius:

Beberapa ketentuan berpotensi ditafsirkan secara luas dan subjektif, sehingga membuka ruang kriminalisasi, terutama terhadap kebebasan berpendapat dan kritik di ruang publik.

Dalam konteks media sosial dan teknologi informasi, pasal-pasal terkait moralitas, kesusilaan, dan penghinaan berpotensi berbenturan dengan kebebasan berekspresi jika tidak diterapkan secara proporsional.

Perubahan regulasi tidak otomatis diikuti perubahan paradigma aparat. Tanpa pelatihan yang memadai, KUHP dan KUHAP baru justru berisiko disalahgunakan.

Masyarakat belum sepenuhnya memahami norma baru, sehingga berpotensi menjadi korban penerapan hukum yang tidak adil.

Tantangan ke Depan di Era Digital

Menurut Musthafa, S.H., tantangan terbesar ke depan adalah menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan HAM di tengah perkembangan teknologi digital yang sangat cepat. Penegakan hukum pidana tidak boleh tertinggal dari realitas digital seperti kejahatan siber, bukti elektronik, kecerdasan buatan, dan ruang publik virtual.
Ia menegaskan bahwa:
“KUHP dan KUHAP baru tidak boleh hanya menjadi simbol reformasi hukum, tetapi harus benar-benar menjadi instrumen keadilan. Tanpa pengawasan publik, transparansi, dan integritas aparat, hukum berpotensi tajam ke bawah namun tumpul ke atas.” ujarnya Selasa, 6 Januari 2025.

Musthafa, S.H. mendorong pemerintah, DPR, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil untuk terus mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru. Evaluasi berkala, penguatan pendidikan hukum, serta adaptasi terhadap perkembangan digital menjadi kunci agar reformasi hukum pidana benar-benar membawa manfaat bagi keadilan dan demokrasi di Indonesia.(yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *