Maret 6, 2026

Sorotjakarta,-
Perjuangan Dasrizal, pegawai PT. Pos Indonesia Pekanbaru mempertahankan status kepegawaiannya yang sbelumnya
di Putus Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh manajemen PT. Pos Indonesia mencapai klimaksnya. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan manajemen PT. Pos Indonesia.

Putusan ini menandai kekalahan telak 3-0 PT. Pos Indonesia melawan pekerjanya.

Sebelum diputus MA, PT. Pos Indonesia ‘kalah’ di level anjuran di Dinas Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru, dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Provinsi Pakanbaru.

“Putusan MA ini berkekuatan hukum tetap dan bersifat mengikat para
pihak. Tidak ada alasan lagi bagi PT. Pos Indonesia untuk tidak memperkerjakan kembali Dasrizal, sekaligus membayarkan upah dan hak-lainnya selama Dasrizal di PHK.” Kata Abdul Gofur” Presiden FSP ASPEK Indonesia

“Kemenangan ini absolut, paripurna. Mengapa? Karena sejak awal mulai dari tingkat mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, sampai PHI, putusannya bulat memenangkan anggota kami. Sekarang kasasi mereka ditolak MA. Skornya 3-0 untuk perjuangan pekerja. Seharusnya PT. Pos Indonesia segera menjalankan keputusan Mahkamah Agung.” Ujarnya

Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (SBPI) sebagai Kuasa Hukum Dasrizal mengungkapkan, kemenangan ini tidak mudah diraih, karena yang mereka lawan adalah perusahaan Negara yang sangat besar dan kuat jaringannya di berbagai daerah di Indonesia.

“Berbagai dukungan dalam advokasi pada kasus ini dilakukan secara sukarela dan atas dasar solidaritas. Tim kuasa hukum bergantian mengawal dan mendampingi Dasrizal. Begitu juga dengan kampanye yang dilakukan oleh Serikat Pekerja Pos Indonesia Bersatu (SPPIB), selaku Serikat Pekerja dimana Dasrizal tercatat sebagai ketua DPW SPPI-KB Pekanbaru sbelum berubah nama menjadi SPPIB, yang secara penuh memberikan dukungan dari moril hingga materiil sejak proses Bipartit hingga kasasi.” Kata Andi Siswanto, selaku ketua umum SPPIB.

Dalam pertimbangannya, Majelis
Hakim yang diketuai Prof. Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum. menyatakan putusan PHI pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum atau undang-undang.

“Kemenangan ini patut disyukuri. Ini kemenangan pekerja, kami juga meminta kepada PT. Pos Indonesia untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Agung, jangan sampai PT. Pos Selaku perusahaan plat merah terus-menerus melanggar apa yang telah diputuskan oleh Negara.” Lanjut Gofur

“Untuk diketahui selama proses perselisihan ini, semua hak Dasrizal tidak dibayarkan oleh PT. Pos Indonesia, seperti upah, jaminan sosial, dan beberapa hak lainya yang seharusnya tetap dibayarkan oleh PT. Pos hingga putusan inkrah dari pengadilan yang memiliki keputusan tetap dan mengikat.” Tutup Gofur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *