Sorotjakarta,-
Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk mengefisienkan anggaran bagi seluruh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, bahkan beberapa pos belanja harus dikurangi hingga 90%, hal tersebut telah tertuang dalam Instruksi Presiden Nomer 1 tahun 2025.
Wakil Ketua Pokja Agama MRP Provinsi Papua Izak R. Hikoyabi menyebut kebijakan pemerintah pusat sangat berdampak bagi Provinsi Papua khususnya, pernyataan Izak yang disampaikan kepada sorotjakarta. com melalui sambungan whatapp didasari oleh beberapa hal diantaranya, pada tahun 2025 akan dilaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) atas putusan MK dalam perkara Pilgub Papua pada Pilkada serentak tahun 2024 yang akan membutuhkan biaya besar, lalu alasan lain menurutnya karena Papua merupakan daerah otonomi khusus yang diatur melalui Undang-Undang No. 21 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengsn UU No. 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus maka pemotongan dana otsus akibat pengefisienan anggaran sangat berpengaruh bagi pembangunan di Provinsi Papua, sebab akibatnya empat komponen turut terkena dampak dari kebijakan Pemerintah pusat termasuk didalamnya pemotongan dana otsus.
“Dana otonomi khusus kan tidak boleh dipotong itu kan bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum) Nasional, DAU kita tidak turun, DAU kita kan naik kenapa dana otsus dikurangi atau di efisiensi?, ini menjadi pertanyaan kami di Papua.” Ujar Izak.
“Kami minta dengan pemanfaatan atau sikap pengefisensian anggaran oleh pemerintah pusat dan dengan adanya pelaksanaan PSU ulang di Provinsi Papua yang membutuhkan dana besar maka saya meminta dan berharap sekali kepada Presiden Prabowo dan Menteri Dalam Negeri RI dapat memberi kebijaksanaan khusus kepada Provinsi Papua agar dana yang terkena efisiensi itu di kembalikan ke Papua untuk membiayai kegiatan-kegiatan di Papua termasuk biaya Pemilihan Suara Ulang.” Tandas Izak.(yr)
