April 20, 2026

Sorotjakarta,-
Mahakamah Konstitusi RI memutuskan perkara PHPU nomer 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan hasil menolak permohonan yang diajukan Paslon Nomor Urut 1 Hendra Lesmana-Budiman, selaku pemohon dalam PHPU Bupati Lamandau pada Pilkada Lamandau 2024.

Sidang putusan tersebut dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 24/2/2025.

“Menolak permohonan pemohon seluruhnya.” Ucap Suhartoyo saat membacakan putusan.

Bupati terpilih yang hadir menyaksikan langsung putusan tersebut langsung sujud syukur di halaman Gedung Mahkamah RI setelah mendengar putusan tersebut didampingi ratusan pendukungnya.

“Saya merasa terharu atas putusan MK yang membenarkan semua yang menjadi keputusan masyarakat Lamandau, Terimakasih Majelis Hakim MK.” Ucap Rizky Bupati terpilih Lamandau.(yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *