Maret 6, 2026

Sorotjakarta,-
Mahkamah Konstitusi RI menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) tahun 2024 pada Rabu, 8/1/2025.

Diantaranya sidang perdana perselisihan kepala daerah Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan nomer perkara 222/PHPU. WAKO-XXIII/2025.

“Kami sebagai pihak terkait hadir hari ini atas gugatan paslon nomor urut 01, Koswara dan Solihin.” Kata Fauziah tim advokasi DPP Gerindra untuk paslon 03.

Fauziah menerangkan jika kehadirannya bersama tim advokat pada hari ini untuk mengikuti sidang pendahuluan.

“Gugatan ini juga masih dalam tahap proses.” Tuturnya lagi.

“Kami optimis bahwa hasil dari kemenangan dari Paslon 03, Tri Adhianto- Abdul Harris Bobihoe tetap di pertahankan, karena dalil- dalil dalam sidang permohonan gugatan ini tidak terbukti.” Pungkasnya.

Diketahui Pilkada Kota Bekasi tahun 2024 di ikuti 3 pasangan calon, antaralain : Heri Koswara -Sholihin (01), UU Saeful Mikdar -Nurul Sumarheni (02), dan Tri Adhianto Tjahyono – Abdul Harris Bobihoe.

KPU Kota Bekasi telah merekap dan mengumumkan Paslon Ridho memperoleh suara sah sebanyak 459.430 suara. Lalu, disusul paslon nomor urut 1, Heri Koswara dan Sholihin dengan perolehan 452.351 suara dan paslon nomor urut 2, Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni meraih 64.509 suara.(yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *