Sorotjakarta,-
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi dan 2 (dua) orang Tersangka Oknum Hakim, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, berinisal:
– HSH selaku Anggota Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur (anak Tersangka LR), yang diperiksa sebagai saksi atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR.
– Tersangka ED selaku Oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya.
– Tersangka M selaku Oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya.
“Adapun ketiga orang tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.” Ucap Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung RI.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(yr)
