Sorotjakarta,-
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Aspek Indonesia yang memperpanjang masa jabatannya dengan menunda kongres hingga Desember 2024 ialah perbuatan melawan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Aspek Indonesia.
Sesuai keputusan kongres sebelumnya pada tahun 2019, seharusnya kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aspek Indonesia dan Ketua Majelis Nasional Aspek Indonesia telah berakhir pada 7 Juli 2023 sesuai Surat Keputusan Aspek Indonesia.
“Penundaan kongres untuk memperpanjang masa jabatan DPP dan Majelis Nasional Aspek Indonesia melalui rapat kerja nasional Aspek Indonesia adalah sebuah pengkhianatan terhadap konstitusi organisasi.” Kata Abdul Gofur selaku Ketua Serikat Pekerja Kantor Berita Antara yang juga afiliasi Aspek Indonesia, Rabu, 30/8/2023.
“Kongres sebagai kedaulatan tetinggi organisasi yang seharusnya digelar setiap empat Tahun sekali itu adalah amanat mandatori AD/ART Aspek Indonesia, tidak ada rapat apapun yang bisa membatalkan keputusan AD/ART organisasi yang telah disepakati bersama, apalagi jika perpanjangan jabatan itu ada indikasi untuk kepentingan pribadi dan kelompok saja” Ujarnya
Selain masa jabatan DPP Aspek Indonesia yang telah berakhir, afiliasi juga mengkritisi tentang pelanggaran AD/ART yang dilakukan oleh Majelis Nasional Aspek Indonesia, dimana ketua Majelis Nasional yang seharusnya diketuai oleh Ketua Serikat Pekerja afiliasi yang masih aktif, namun saat ini ketua Majelis Nasional diketuai oleh orang yang sudah tidak bekerja.
Senada dengan Abdul Gofur, Encep Supriyadi selaku ketua Sekar TIP TOP mengatakan “Kami sangat prihatin dengan kondisi Aspek Indonesia saat ini yang dikelola dengan cara-cara otoritarian, mengeluarkan Serikat Pekerja Antara dan Serikat Karyawan TIP TOP dari keanggotaan Aspek Indonesia hanya karena kami kritisi tata kelola organisasi yang dijalankan oleh DPP Aspek tanpa keterbukaan, dan meminta DPP Aspek Indonesia untuk segera menggelar kongres sesuai AD/ART organisasi, karena kepengurusan mereka telah berakhir dan sudah tidak memiliki legitimasi”
“Aspek Indonesia harus dikelola dengan profesional, mengedepankan keterbukaan terkait keuangannya, dan yang terpenting patuh terhadap Anggaran Dasar dan Rumah Tangga organisasi, agar saat mengadvokasi anggotanya Dewan Pengurus Pusat memiliki kepengurusan yang sah secara hukum” lanjut Gofur
“Banyaknya pelanggaran AD/ART yang dilakukan oleh DPP dan Majelis Nasional Aspek Indonesia, membuat kami bersama beberapa afiliasi lainnya berinisiatif untuk menggelar kongres untuk menyelamatkan Aspek Indonesia dari kepentingan orang perorang dan kelompok didalam kepengurusan Aspek Indonesia saat ini” Tutup Gofur.
