Maret 6, 2026

Sorotjakarta,-
Ketua Umum DPP Lemtari (Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia) Suhaili Husein Datuk Mudo menerangkan ada beberapa poin yang dihasilkan dari Musdatnas ke 2 (Musyawarah Adat Nasional) yang berlangsung di Gd Senayan Jakarta, pada Senin, 20/3/2023.

Adapun poin yang dihasilkan dari Musdatnas yang dibuka langsung oleh Ketua MPR RI yakni, Lemtari meminta kepada pemerintah harus ada Hari Adat Istiadat Republik Indonesia, harus ada Kementerian Adat Istiadat Republik Indonesia dan Lemtari harus menjadi lembaga yang dibiayai oleh pemerintah.

Menurut Datuk Mudo, selama ini pemerintah kurang memperhatikan adat justru pemerintah lebih membesarkan budaya.

“Makanya saya tekankan bahwa budaya dan adat itu berbeda, jika budaya hanyalah kebiasan-kebiasaan kita, sedangkan adat adalah aturan.” Ucap Datuk Mudo

Lebih lanjut dijelaskan Datuk Mudo, “Dengan adat kita bisa membuat aturan adat di negeri kita, dengan adat kita bisa memberi sangsi pada orang yang bersalah di negeri kita, dengan adat kita bisa mengantisipasi budaya asing masuk ke negeri kita, dengan adat kita menjaga alam kita dan lain sebagainya. Makanya kita utamakan adat, dengan adat budaya akan mengikuti, jika budaya kita utamakan maka adat ditinggalkan, kalo adat di tinggal kiamat negeri ini.” Tegas Datuk Mudo.

Dalam kesempatan tersebut Datuk Mudo merasa bangga karena keberadaan Lemtari medapat dukungan dan suport dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Menurutnya dukungan dan suport tersebut dalam rangka memfungsikan adat istiadat yang ada diseluruh daerah di Indonesia.

“Nanti akan ada terbit rancangan peraturan adat daerah sesuai dengan adat istiadat di daerah masing-masing.” Tambah Datuk

“Saya tegaskan
setiap kota/kabupaten di Indonesia harus ada lembaga adat Lemtari, karena Lemtari bergerak dibidang adat bukan budaya, adat itu adalah aturan, adat itu adalah hukum, aturan hukum adat daerah itu akan kita fungsikan, akan kita berlakukan, akan kita pergunakan kembali sehingga hukum adat akan menjadi tuan dinegerinya sendiri sebagai jati diri bangsa Indonesia.” Tegasnya.

Ia juga meminta setiap daerah wajib membuatkan perda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat jika memiliki kreteria seperti: ada wilayah adatnya, ada struktur adatnya, ada masyarakat adatnya dan berlaku hukum adatnya.

“Apabila kreteria yang 4 tersebut ada, maka setiap daerah wajib harus membuatkan perda.” Pungkas Datuk Mudo.(yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *