Sorotjakarta,-
Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
Menentukan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati.
Demikian putusan yang dibacakan oleh Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang pembunuhan berencana terhadap Alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin, 13/2/2023 di PN Jakarta Selatan.
Usai hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, orang tua Alm. Josua mengucapkan apresiasi kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan memberikan vonis pidana mati.
Ia mengungkapkan hukuman yang diterima terdakwa Ferdy Sambo setimpal dengan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa anaknya.
Sambil memeluk bingkai foto Alm. Josua Rosti Simanjuntak ibunda Yosua merasa lega atas putusan hakim tersebut.
Iapun berharap kedepan tidak ada lagi Yosua-Yosua berikutnya yang menjadi korban ambisi atasan.(yr)
