Maret 7, 2026

Sorotjakarta,-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan partai politik (parpol)sebagai peserta Pemilu 2024 pada, Rabu,14/12/2022.

Penetapan Parpol peserta Pemilu tersebut diputuskan dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat pemilu 2024,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno.

“17 parpol ini lolos menjadi peserta Pemilu 2024 setelah melewati sejumlah tahapan mulai dari tahapan pendaftaran,verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.” Terang Hasyim

Berikut 17 Parpol peserta Pemilu 2024:
1. Partai Amanat Nasional (PAN).
2. Partai Bulan Bintang (PBB). 3. Partai Buruh.
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
5. Partai Demokrat.
6. Partai Garuda.
7. Partai Gelora.
8. Partai Gerindra.
9. Partai Golongan Karya (Golkar).
10. Partai Hati Nurani Rakyat. 11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
13. Partai Kebangkitan. Nusantara (PKN).
14. Partai Nasdem.
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
16. Partai Persatuan. Pembangunan (PPP).
17. Partai Solidaritas. Indonesia (PSI).

17 parpol tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) di 34 provinsi. Sedangkan, 1 Parpol yang tidak lolos yakni Partai Ummat. Hal itu lantaran Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *