Sorotjakarta,-
Tim gabungan Subdit Umum/ Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Serpong menggelar press conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat, 16 September 2022 sekitar pukul 12.23 WIB di Toko Mas Sinar Mas ITC BSD, Serpong Kota Tangerang Selatan.
Adapun kronologis kejadian, saksi Sofatul Hasanah dan Dea Maemunah selaku penjaga Toko Mas baru saja menerima konsumen seorang laki-laki yang datang untuk mengecek kadar emas pada cincin yang di bawa, setelah di cek oleh saksi Sofatul ternyata cincin yang di bawa tidak memiliki kadar emas.
Setelah pelanggan pergi tiba-tiba datang seorang laki-laki yang langsung mendatangi sisi kiri dari Toko mas yang langsung mengeluarkan senjata api dan langsung menembak etalase kaca toko emas dan mengakibatkan kaca etalase pecah. Setelah kaca pecah pelaku langsung mengambil beberapa kalung emas yang berada di dalam etalase dan langsung melarikan diri.
“Tim gabungan dipimpin Kasubdit Umum/Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, S.H., SIK dan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra, S.I.K., M.Si melakukan penyelidikan berupa cek TKP, CCTV serta analisis IT.” Ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, S.I.K., M.H. di halaman Polres Tangerang Selatan, Jumat, 30/9/2022.
“Dari hasil tersebut Tim Gabungan berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang terlibat dalam kejadian pencurian dengan kekerasan.” Tambah Sarly.
Para tersangka yakni: S laki-laki umur 37 tahun 3 bulan, T.H. laki-laki umur 36 tahun 11 bulan, M.K laki-laki umur 33 tahun 1 bulan dan H.laki-laki umur 34 tahun 8 bulan.
Barang bukti yang diamankan yakni: Flasdisk berisikan rekaman cctv tkp, kaos warna abu-abu dan 1 celana pendek bergaris putih, 1 unit handphon merk blackberry, 1 buah plat nopol palsu B 3164 BNZ, Skotlet bekas berwarna hitam, 2 buah helm berwarna hitam, uang tunai Rp. 8 jta, 1 pucuk senjata api, 1 selongsong peluru, 1 buah jaket hoodie warna hitam, 1 buah jaket warna merah, uang tunai senilai Rp. 500.000, 1 unit sepeda motor honda megapro warna putih nopol: B 3763 NXH, 1 buah korek api, pecahan kaca etalase toko, 1 set perlengkapan yang di pakai tersangka S. 1 buah kaos hitam bercorak merah di depan, 1 buah celana pendek berwarna abu-abu dan 1 pasang sendal berwarna silver dan 1 buah ATM beserta buku tabungan Bank Mandiri dan uang tunai senilai Rp. 250.000
Para tersangka tersebut melanggar pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP dan /atau Pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomer 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20(dua puluh) tahun. (yr)
