Sorotjakarta,-
Warga Perumahan Griya Cinere, Kota Depok, Kamis (05/03/2025), menyambut penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) liar yang telah beroperasi lebih dari 15 tahun di wilayah Limo. Penutupan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini terdampak pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan.
TPA liar tersebut berlokasi di sepanjang aliran Sungai Pesanggrahan dengan luas hampir 3,7 hektar. Lokasinya cukup dekat dengan fasilitas umum, yakni sekitar 300 meter dari Kantor Samsat Cinere dan 160 meter dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), serta kurang dari 50 meter dari sejumlah kompleks perumahan warga.
Sebagian lahan TPA liar tersebut merupakan milik PT Megapolitan Development dengan luas sekitar 3,75 hektar. Aktivitas pembuangan dan pengolahan sampah ilegal ini telah berlangsung sejak sekitar tahun 2009 dan memicu protes warga sejak awal karena dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Selama bertahun-tahun, warga menilai keberadaan TPA liar tersebut telah melanggar hak atas lingkungan hidup yang sehat dan hak atas kesehatan. Dugaan pembiaran oleh pihak berwenang juga menjadi sorotan, mengingat aktivitas ilegal ini berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa penanganan yang tuntas.
Perubahan mulai terjadi setelah digelarnya pertemuan terbuka yang melibatkan tokoh masyarakat, pemuda, serta perwakilan warga. Perwakilan warga, Dodi selaku Ketua Forum Warga Terdampak TPA Liar Limo Depok, menyatakan bahwa penjelasan yang transparan dari pihak terkait membantu meluruskan berbagai informasi yang sebelumnya simpang siur di masyarakat, “Penanganan yang terbuka membuat warga lebih memahami situasi sebenarnya, dan kami mengapresiasi langkah tegas yang diambil,” ujarnya.
Pemerintah daerah menyampaikan bahwa kasus ini telah ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan para tersangka telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Saat ini, seluruh area telah ditutup dari aktivitas pembuangan sampah dan tengah dilakukan rehabilitasi agar lahan dapat kembali sesuai peruntukannya.
