Maret 6, 2026

Sorotjakarta,-
Bulan ramadhan menjadi ajang bagi sebagian oknum pedagang nakal untuk meraup keuntungan dengan menaikan harga jual sembako khususnya MinyaKita yakni minyak goreng pemerintah yang diperjual belikan diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) resmi Rp. 15.700 per liter. Fakta mencengangkan terjadi di pasar Agung Depok, MinyaKita dijual dengan harga di atas HET( Harga Eceran Tertinggi) hingga Rp. 18.000.

Hal ini terungkap setelah dilakukan sidak oleh Sekretaris Jenderal dari Badan Pangan, Kepala Dinas BKB3, perwakilan Bulog, Kepala Pasar Agung, serta tim dari Bareskrim ditemukan harga jual di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp. 18.000 per liter, artinya minyak bersubsidi tersebut menyalahi ketentuan yang ditetapkan
pemerintah Rp.15.700.

Pasca temuan tersebut, Pemerintah bergerak cepat mengambil tindakan dengan menghentikan sementara penyaluran MinyaKita hingga memberi persyaratan bagi penjual untuk membuat NIB.

Kepala Pasar Agung, Raden Hermawan, menyampaikan bahwa saat ini distribusi Minyakita telah kembali berjalan normal. “Alhamdulillah, sekarang sudah tersalurkan kembali sebanyak 200 karton dan tepat sasaran. Karena itu dibuatkan NIB agar penyalurannya resmi dan sesuai aturan,” ujarnya.(yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *