Maret 6, 2026

Sorotjakarta,-
Anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa waktu terakhir dinilai bukan semata akibat sentimen global, melainkan dipicu oleh maraknya praktik saham gorengan yang dibiarkan tumbuh tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.

Praktisi hukum dan bisnis Musthafa menegaskan, kondisi ini merupakan peringatan serius (alarm darurat) bagi otoritas pasar modal dan seluruh pemangku kepentingan.

“Ini bukan koreksi wajar. Jika penurunan IHSG dipicu oleh saham gorengan, maka yang terjadi adalah kegagalan sistem pengawasan dan lemahnya efek jera hukum,” tegas Musthafa.

Ketika saham-saham tersebut runtuh, dampaknya tidak hanya merugikan investor ritel, tetapi juga mengguncang stabilitas pasar secara keseluruhan, sehingga menyeret IHSG turun tajam.

Q“Yang paling dirugikan adalah investor kecil. Mereka masuk karena euforia, keluar karena panik. Ini pola klasik yang terus berulang,” ujarnya.

Dari perspektif hukum, Musthafa menegaskan bahwa praktik saham gorengan dapat masuk kategori pelanggaran pidana pasar modal apabila mengandung unsur manipulasi.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, antara lain:
Pasal 91, yang melarang tindakan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan efek.
Pasal 92, yang melarang manipulasi harga efek dengan cara apa pun.
Pasal 104, yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku pelanggaran.

“Jika unsur-unsur ini terpenuhi, maka tidak ada alasan hukum untuk ragu menindak. Penegakan hukum adalah kunci memulihkan kepercayaan investor,” kata Musthafa.

“Harus ada Audit dan suspensi tegas terhadap saham yang menunjukkan pergerakan tidak wajar. Penindakan hukum terbuka agar publik melihat adanya kepastian hukum. Peningkatan standar keterbukaan emiten, terutama struktur kepemilikan dan transaksi afiliasi. Edukasi massif investor ritel, agar tidak terus menjadi korban saham gorengan” tegasnya

Musthafa menegaskan bahwa anjloknya IHSG harus dijadikan momentum pembenahan serius, bukan sekadar disikapi sebagai gejolak pasar biasa.
“Pasar modal tidak boleh dikendalikan oleh segelintir spekulan. Tanpa hukum yang tegas, IHSG akan terus rapuh dan kepercayaan publik makin terkikis,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *