Maret 6, 2026

Sorotjakarta,-
Sikap saling lempar tanggung jawab antara Sekretaris Dinas (Sekdis) dan Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat saat audiensi dengan para pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Jawa Barat di Kantor Disnaker Jawa Barat justru membuka tabir kebohongan yang selama ini dilakukan Gubernur Jawa Barat, KDM.

Alih-alih mengakui dan memperbaiki kesalahan dalam penetapan kebijakan ketenagakerjaan, Gubernur Jawa Barat justru diduga mencari pembenaran ke pemerintah pusat dengan meminta dukungan Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker RI).

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya melegalkan kebohongan yang telah merugikan kaum buruh Jawa Barat.

Situasi semakin memprihatinkan ketika sebuah video yang telah beredar luas di publik memperlihatkan Wamenaker RI menyatakan sikap yang dinilai sepihak, tanpa memahami akar persoalan secara utuh dan tanpa mendengar pandangan serikat pekerja/buruh. Dalam video tersebut, Wamenaker RI justru terkesan bersepakat dengan Gubernur Jawa Barat untuk melakukan perlawanan terbuka terhadap kebijakan nasional yang merupakan perintah langsung Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Merespons kondisi tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menggelar rapat nasional yang dipimpin langsung oleh Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Bung Said Iqbal. Rapat tersebut memutuskan langkah konsolidasi dan perlawanan terbuka terhadap praktik-praktik yang dinilai mencederai keadilan dan melanggar perintah Presiden.

Dalam rapat yang digelar semalam, Bung Said Iqbal secara tegas memerintahkan Buya Fauzi, Panglima Komando Aksi Nasional SPN yang juga Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI dan Partai Buruh, untuk memimpin aksi nasional di Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Kamis, 25 Januari 2026.
Buya Fauzi menegaskan keyakinannya bahwa sikap Wamenaker RI tersebut tidak mungkin dilakukan tanpa sepengetahuan dan restu Menteri Ketenagakerjaan RI. “Tidak mungkin seorang wakil menteri mengambil keputusan strategis dan menyatakan sikap sepenting itu tanpa persetujuan pimpinan,” tegasnya.

Oleh karena itu, dalam aksi yang akan digelar dalam tiga hari ke depan, KSPI dan Partai Buruh menyampaikan dua tuntutan utama, yaitu:

1. Memecat dengan tidak hormat Menteri Ketenagakerjaan RI dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.

2. Merevisi Surat Keputusan (SK) UMSK Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 agar sesuai dengan perintah PP Nomor 49 Tahun 2025.

Selain menggelar aksi di Kementerian Ketenagakerjaan RI, KSPI dan Partai Buruh juga akan menggelar aksi serentak di depan Gedung DPR/MPR RI pada hari yang sama. Aksi ini dinilai sangat penting karena hingga saat ini DPR/MPR RI belum juga mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law, meskipun KSPI dan Partai Buruh telah memenangkan gugatan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja pada 31 Oktober 2024 di Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024.

KSPI dan Partai Buruh menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata kepentingan organisasi, melainkan upaya menjaga konstitusi, menegakkan putusan Mahkamah Konstitusi, serta memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh buruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *