Maret 6, 2026

Sorotjakarta,-
Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia mengecam keras ancaman aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) di luar lingkungan perusahaan yang semula akan digelar pada 2 Desember 2025. Titik aksi direncanakan di depan Gedung PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKI) di Danantara dan Kementerian Ketenagakerjaan RI, namun di hari “H” aksi dibatalkan.

Ormas yang menyebut dirinya Aliansi Pemantau BUMN menuduh Serikat Karyawan BKI melakukan penyalahgunaan kewenangan dan meminta Direktur Utama serta Komisaris Utama PT BKI mencopot jabatan Ketua Serikat Pekerja BKI. Namun, menurut UU No. 21 Tahun 2000 Pasal 28, direksi dan komisaris tidak memiliki kewenangan untuk mencopot jabatan pengurus serikat karyawan, karena setiap orang dilarang menghalang-halangi atau memaksa kegiatan serikat pekerja.

Presiden FSP ASPEK Indonesia Abdul Gofur, S.H., menyatakan tuduhan tersebut tidak berdasar karena tidak memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. “Kami menyayangkan, ormas yang menyebut diri pemantau BUMN malah menuduh serikat karyawan yang tidak memiliki fungsi pengelolaan perusahaan,” ujarnya.

FSP ASPEK menduga aksi ini digerakkan oleh oknum pejabat PT BKI yang merasa tidak nyaman setelah Serikat Karyawan BKI melaporkan dugaan fraud dan pelanggaran prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) kepada Direktur Utama. “Ini cara kotor dan termasuk upaya pemberangusan serikat karyawan (union busting),” tegas Gofur.

Ia menambahkan, jika penekanan terhadap Serikat Karyawan BKI terus berlanjut, FSP ASPEK akan melakukan aksi yang lebih besar di PT BKI, Danantara, dan Kejaksaan Agung, serta melaporkan bukti-bukti dugaan fraud pejabat perusahaan. “Kami meminta manajemen PT BKI menghormati Serikat Karyawan BKI, karena perjuangannya untuk kesejahteraan dan keadilan seluruh karyawan sesuai dengan amanat undang-undang,” tutupnya.(gih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *