Connect with us

Daerah

Maladministrasi Pengangkatan Pejabat di Pemkot Depok, Wali Kota Dilaporkan ke Ombudsman

Sorotjakarta,-
Dugaan Maladministrasi pengangkatan pejabat di Pemerintahan kota Depok, Wali Kota Dilaporkan ke Ombudsman

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas, setiap proses pengangkatan pejabat di lingkungan instansi pemerintah wajib berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aparatur Sipil Negara (ASN) memegang peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik, penyelenggara pelayanan publik, sekaligus perekat dan pemersatu bangsa.

Oleh karena itu, standar kualifikasi, kompetensi, serta integritas menjadi hal yang mutlak dijunjung tinggi. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya praktik pengangkatan pejabat struktural dilingkungan Pemerintah Kota Depok yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum.

Beberapa pejabat diketahui menduduki posisi strategis meski tidak memiliki kualifikasi pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam regulasi.

Temuan tersebut berlawanan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Kedua aturan itu dengan jelas menegaskan bahwa pengisian jabatan harus memperhatikan persyaratan pendidikan, kompetensi, serta kepangkatan tertentu.

Pelanggaran terhadap regulasi ini tidak hanya menimbulkan spekulasi sehingga menimbulkan maladministrasi, tetapi juga melemahkan prinsip meritokrasi yang menjadi fondasi utama birokrasi modern.

Kondisi ini membuka ruang praktik nepotisme, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme aparatur pemerintah.

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Peduli Hukum Indonesia (DPD LPHI) Jawa Barat menyoroti persoalan ini. Teguh Fitrianto Widodo, S.H., selaku perwakilan DPD LPHI, menyebutkan bahwa proses rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Depok terindikasi mengandung maladministrasi, katanya Teguh kemarin oleh timnya di suatu tempat.

Menurut Teguh, hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) PP 11/2017 yang menyebutkan bahwa pengisian jabatan harus memenuhi persyaratan kompetensi, kualifikasi, dan kepangkatan. Selain itu, Pasal 107 ayat (2) juga mengatur syarat minimal pendidikan untuk menduduki jabatan administrasi tertentu, yakni paling rendah Diploma Tiga (D-III) atau Sarjana (S1) sesuai jenjang jabatan.

“Dalam praktiknya, ada pejabat yang diangkat langsung meskipun hanya lulusan SMA dan D3 pada jabatan tertentu. Ini jelas bertentangan dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Lebih jauh, Teguh menegaskan bahwa proses pengangkatan pejabat juga diduga melanggar PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, khususnya Pasal 96 ayat (2). Pasal tersebut menyebutkan bahwa pejabat struktural wajib memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi teknis, serta rekam jejak jabatan yang sesuai.

Tidak hanya itu, dugaan pelanggaran juga menyasar Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional Nomor K.26.30/V.152-55/99 tertanggal 21 Agustus 2018 tentang Pengisian Jabatan Administrator (eselon III.a dan III.b) serta Jabatan Pengawas (eselon IV.a dan IV.b). Surat edaran ini secara tegas menekankan pentingnya standar minimal pendidikan dan kompetensi teknis yang tidak bisa ditawar.

DPD LPHI Jawa Barat telah melaporkan Wali Kota Depok, Dr. Supian Suri, M.Si., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, serta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Depok ke Ombudsman Republik Indonesia.
Langkah ini ditempuh karena diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kota Depok.

Dalam laporan tersebut, DPD LPHI menyertakan bukti berupa data kualifikasi pendidikan pejabat yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prinsip meritokrasi dalam birokrasi seharusnya menjadi dasar utama dalam proses promosi, rotasi, dan mutasi jabatan. Meritokrasi memastikan bahwa jabatan publik diisi oleh orang-orang yang memang layak secara kompetensi, pendidikan, dan rekam jejak profesional.

Namun, jika pengangkatan pejabat dilakukan dengan mengabaikan standar minimal pendidikan, maka akan menimbulkan keraguan mengenai profesionalisme aparatur.

Hal ini pada akhirnya berdampak pada kualitas pelayanan publik yang disediakan pemerintah daerah.

Praktik ini bisa menjadi preseden buruk. Jika dibiarkan, maka bukan hanya meritokrasi yang hancur, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem birokrasi,” kata Teguh.

Selain maladministrasi, pengangkatan pejabat tanpa memperhatikan aturan membuka celah bagi praktik nepotisme. Pejabat bisa saja ditempatkan berdasarkan kedekatan personal, politik, atau kepentingan tertentu, bukan berdasarkan kompetensi.

Hal ini juga bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang tengah digalakkan oleh pemerintah pusat.

Di sisi lain, masyarakat akan menilai bahwa birokrasi tidak lagi menjadi tempat yang transparan dan profesional, melainkan ruang yang sarat kepentingan politik.

Kasus dugaan maladministrasi di Pemkot Depok ini berpotensi besar menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah. Kepercayaan masyarakat merupakan modal penting dalam menjalankan kebijakan publik.

Tanpa kepercayaan, setiap kebijakan akan sulit diterima dan dijalankan secara efektif. Selain itu, masalah ini dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh potensi adanya pelanggaran pidana dalam proses pengangkatan pejabat, khususnya apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kekuasaan atau praktik suap jabatan.

Masyarakat berharap Ombudsman Republik Indonesia dapat segera menindaklanjuti laporan DPD LPHI Jawa Barat dengan melakukan pemeriksaan mendalam.

Tindak lanjut ini penting agar ada kejelasan mengenai apakah benar terjadi maladministrasi dan bagaimana langkah perbaikan ke depan.

Pemerintah Kota Depok diharapkan tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Sebaliknya, pemerintah daerah perlu berbenah dengan memastikan seluruh proses pengangkatan pejabat berjalan sesuai aturan hukum, transparan, dan akuntabel. (Tim)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!