
Sorotjakarta,-
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (DPP-CIC) mengapreasiasi dan langkah satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) segera menagih denda kepada Korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit baik ilegal maupun legal, dengan denda sebesar Rp 25 perhektarnya dan pertahunnya. Termasuk lahan perkebunan sawit milik Rudiayanto Tjen Seluas 20 ribu hektar,bernyalikah pihak Satgas KPH menagih denda tersebut.
Ketua Umum DPP CIC Raden Bambang.SS menegaskan,”Bernyalikah Ketua Satgas KPH DR.Febrie Ardiansyah.SH.MH yang suga sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung ini,untuk menagih dan menindak tegas bagi Korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan sawit,baik itu lahan sawit legal maupun lahan sawit ilegal, sesuai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang tata Cara Pengenaan Sangsi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nah yang saya harapkan ini bukan hanya sekedar “Isapan Jempol” dan.pada akhirnya ada “Pemukatan Jahat”. Dalam pelaksanaa penagihan denda tersebut,dan apa sangsinya jika para Korporasi tidak bersedia membayar,” tegas R.Bambang.SS Rabu (8/10/2025) kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta.
CIC menilai, Perubahan PP No 24 yang sudah disahkan,dan dapat dijalankan sesuai Penertiban Kawasan Hutan yang dijadikan lahan sawit maupun lahan tanaman liar.lainnya. Semoga denda sebesar Rp 25 juta perhektar dan pertahunnya dapat terwujud.
DJ sembiring mengatakan,”CIC mendesak agar Ketua Satgas PKH DR.Febrie Ardiansyah.SH.MH segera menagih denda kepada Korporasi dan pemilik lahan sawit dengan tegas jangan ada tembang pilih,seperti lahan sawit Rudiyanto Tjen anggota DPR RI Komisi I Fraksi PDIP yang memiliki lahan sawit seluas 20 ribu hektar dan oknum DPRD termasuk oknum pemrov Babel yang memiliki lahan perkebunan sawit yang jumlahnya cukup luas. Asalkan berani dan memiliki ketegasan,”papar DJ Sembiring Sekjen DPP CIC.
Sementara itu,Ketua Satgas DR.Febrie Ardiansyah.SH.MH yang juga sebagai Jampidsus Kejagung mengatakan,pihaknya juga bakal melakukan hal yang sama terkait perkara tambang timah ilegal. Namun pada kasus tambang besarannya masi akan dihitung berdasarkan peraturan yang sudah ada.
Menurut Febrie,”Kalau tambang tidak berbeda ada nikel,ada batu bara, nah nanti para ahli yang berhitung,jaksakan tidak masuk dalam lingkungan hidup (Lingkup) ,para ahli itu ada di BPKP, yang jelas sudah ada,” jelas Ketua PKH DR.Febrie Ardiansyah.SH.MH.
Informasi yang diterima CIC, PKH yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.Pepres tersebut disahkan Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 21 Januari 2025.
“Bernyalikah Ketua Satgas KPH menagih denda kepada Rudiyanto Tjen pemilik lahan sawit seluas 20 ribu hektar dan pemilik 3 unit PKS,dan 2 unit Kapal Sedot Timah serta sebuah hotel mewah total kekayaannya Rp 3 triliun,atau memang benar rumor yang beredar ditengah publik ,Rudiyanto Tjen ” Manusia Super Power” hingga tidak akan terjamah oleh penegak hukum,karena kabarnya Rudiyanto Tjen dibacking petinggi negara, tidak akan ada satupun yang benar menyentuh Rudiyanto Tjen,” pungkas R.Bambang.SS.
