Connect with us

Berita Terkini

CIC Ingatkan Kejagung Jangan Masuk Angin Usut Kasus Rudiyanto Tjen

Sorotjakarta,-
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) mendesak dan mengingatkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung tidak masuk angin menangani dugaan kasus korupsi anggota DPR RI komisi I fraksi PDIP Rudiyanto Tjen yang memiliki harta senilai Rp 3 triliun selama 4 priode menjadi anggota DPR RI,sesuai laporan CIC kepada pihak Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu.

Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS yang didampingi Sekretaris Jenderal DPP CIC DJ Sembiring menegaskan,”Kami (CIC) berharap kasus penegakan hukum dan pidananya berjalan lancar dan jangan layu sebelum berkembang juga karena Rudiyanto Tjen memiliki harta yang tidak masuk akal,dimana memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 20 ribu hektar,memiliki pabrik kelapa sawit 3 unit, kapal sedot timah 2 unit termasuk sebuah hotel mewah di Babel. Untuk itu CIC mendesak Kejagung melalui Jampidsus DR.Febrie Ardiansyah.SH.MH segera menyidik dan mengadili Rudiyanto Tjen,itupun jika punya nyali,”tegas R.Bambang.SS kepada wartawan (7/10/2025) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI.

CIC Pihaknya menyoroti potensi penyidikan tersebut diintervensi oleh pihak lain, sehingga rangkaian kasus yang sudah diungkap sebelumnya menjadi tak maksimal sampai saat ini,tentu menjadi pertanyaan besar ada apa dengan “Jampidsus”.

R.Bambang.SS mengungkapkan,”Kami (CIC) khawatir kejaksaan diintervensi oleh banyak pihak, misalnya modus manipulasi harta kekayaan RT (Rudiyanto Tjen) enggak ada dalam penyelidikan, kan bahaya betul itu,” terang Ketua Umum CIC.

Menurut Sekjen DPP CIC DJ Sembiring mengungkapkan,” Prooses hukum itu jangan tumpul keatas,akan tetapi tajam kebawah atau masuk angin dan ada “Kong Kalikong” Dalam proses hukum terhadap Rudiyanto Tjen,ini sama saja mengkangkangi intruksi Preiden Prabowo dimana perang terhadap korupsi,”ujar DJ Sembiring.

Ditambahkan DJ Sembiring,berdasarkan konstruksi perkara yang dilaporkan CIC kepada pihak Kejagung, dugaan korupsi Rudiyanto Tjen itu dimulai sejak menjadi anggota DPR RI sehingga mudah melakukan dugaan korupsi secara berjamaah. Selain itu, celah korupsi lainnya juga dilakukan lewat penggunaan dana reses serta menyalagunakan wewenang jabatan lewat broker atau kaki tangannya?,

Ketua Umum Corruption Investigation Commiittee (CIC) Raden Bambang.SS mengingatkan, rangkaian korupsi yang terjadi di DPR RI itu sangat terstruktur dan terencana. Indikasi pertama, sambungnya, adalah permufakatan jahat melakukan korupsi secara berjamaah dalam negeri ini, sehingga tidak adanya keterbukaan dalam penegakan hukum.

R.Bambang.SS memaparkan,”Praktik lainnya yang terjadi adalah dengan mark-up harga. Dengan terstrukturnya kejahatan tersebut, R.Bambang.SS menduga masih bakal ada pihak lain yang dijadikan tersangka jika kasus ini diproses. Sejauh ini, penyidik JAM-Pidsus belum ada keterangan terkait proses Hukum terhadap Rudiyanto Tjen,yang mana laporannya sudah di Jampidsus kejagung,” pungkas
Ketua Umum DPP CIC.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!