
Sorotjakarta,-
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigasi Commiittee (CIC) melaporkan Samori Ade ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jamwas kejagung RI terkait dugaan merampas hak milik orang lain serta menyalagunakan wewenang jabatan sebagai Kasidik Pidsus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung Senin 22 September 2025.
CIC juga menagih janji Jaksa Agung ST Burhanuddin soal penindakan terhadap jaksa nakal yang dicurigai melakukan jual beli perkara, merampas hak masyarakat serta menyalagunakan wewenang jabatan.
Ketua Umum CIC R.Bambang.SS yang didampingi Sekretaris Jenderal DPP CIC DJ Sembiring menegaskan,” Kami datang untuk melaporkan Samori Ade Kasidik Pidsus Kejati Babel serta menagih janji jaksa agung terkait penindakan atas jaksa yang diduga melakukan jual beli perkara, merampas hak milik masyarakat serta menyalagunakan wewenang jabatan yang diemban Samori Ade, dan akan menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin serta Jamwas Kejagung RI,”tegas R.Bambang.SS kepada Wartawan Senin (22/9/2025) di Gedung Bundar Kejagung di Jakarta.
DPP CIC telah menyerahkan temuan investigasi perilaku jaksa di daerah Babel September 2005. Kedatangan Ketua Umum CIC dkk juga kembali melimpahkan temuan investigasi pada September 2025 sekaligus melaporkan temuan hasil investigasi yang dilakukan CIC di Babel, CIC mendesak Kejagung dan Jamwas segera menindaklanjuti laporan DPP CIC.
“Dalam investigasi yang dilakukan CIC selama 3 hari, CIC melakukan eksaminasi publik atas 2 perkara dakwaan dan tuntutan. Juga, melakukan investigasi atas 3 unit kendaraan roda 4 yang disita jaksa Kejati Babel di Kabupaten Bangka, dimana kendaraan tersebut tidak ada kaitannya dengan terpidana korupsi. Hasilnya, ada 9 poin kesimpulan yang dilanggar Samori Ade Kasidik Pidsus Kejati Babel,” ujar Ketua Umum CIC R.Bambang.SS.
Dari hasil investigasi CIC, Pertama, integritas jaksa di daerah buruk. Kedua, kinerja jaksa tidak profesional dalam menyusun surat dakwaan dan tuntutan. Ketiga, judicial corruption dilakukan jaksa dalam bentuk pemerasan dan praktik jual beli perkara masih membudaya.
Keempat, pengawasan internal kejaksaan tidak berjalan efektif dan optimal. Kelima, Kejagung dinilai belum optimal sesuai ucapan yang selalu digaungkan Jaksa Agung ST Burhanuddin,” Saya tidak perlu Jaksa yang pintar, tapi tidak bermoral, yang saya perlukan jaksa yang memiliki integritas tinggi, jadi kalau tidak bisa silahkan keluar” itu yang selalu diucapkan Kejagung, namun itu semua hanya sekedar ” Isapan Jempol” dan ” Pepesan Gamelan”.
Hal senada diungkap Sekretaris Jenderal CIC DJ Sembiring mengatakan,” CIC menemukan belasan jaksa dibawah kepemimpinan Samori Ade yang terindikasi tidak melakukan professionalisme dan judicial corruption untuk perkara perkara yang ada di Kejati Babel, bahkan terkesan tidak mengedepankan funsi tugas yang baik,” tutur DJ Sembiring.
Selebihnya, ada dugaan perampasan hak masyaralat yang tidak dilaporkan ke kejati Babel.
Sekjen DPP CIC menambahkan, “Kami punya bukti dalam bentuk CD yang berisi keterangan dari perangkat desa, yakni RT 1 dan RT 2 saat oknum Jaksa melakukan pengambilan 3 unit mobil saat diparkir dijalan rumah warga, bahkan RT sempat melarang oknum Jaksa tersebut, ini bukan milik Rian, ini milik kawan saya, saat jaksa melakukan penggeledahan rumah Rian diduga pelaku korupsi. Selanjutnya, satu unit mobil fortun diambil ditengah jalan saat dipinjam Rian terpidana korupsi oleh jaksa. Ini sama saja para jaksa merampas aset milik masyarakat,” ungkap DJ Sembiring.
Atas temuan itu, ” Saya sebagai Ketua Umum DPP CIC minta tegas kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jamwas Kejagung segera menindak tegas Samori Ade serta Jaksa Nakal lainnya dengan memprosesnya ke pengadilan umum. Jaksa agung juga perlu membuat mekanisme pengawasan kinerja dan perilaku jaksa baik di dalam maupun di luar kedinasan,”pungkas R.Bambang.SS.(yr)



Berita Terkini
Mahasiswa FKIP Universitas Panca Sakti Bekasi Laksanakan PKL

Berita Terkini
Umat Buddha DKI Jakarta Dhammayatra di Candi Borobudur
