Sorotjakarta,-
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) meminta segera percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan keinginannya agar beleid itu segera hadir.
Ketua Umum CIC R.Bambang.SS menegaskan,”Sehubungan dengan permintaan rakyat, CIC tentu menghargai dan menghormati sekaligus mendukung apapun keinginan langkah rakyat, termasuk kemudian keinginan untuk menyelesaikan segera pembahasan RUU Perampasan Aset,”tegas R.Bqmbang.SS, Senin (14/9/2025) kepada wartawan di Jakarta.
CIC, memahami banyak pihak yang tidak menginginkan kehadiran RUU Perampasan Aset. Karena, para pelaku korupsi dan Oligarki takut akan harta haram yang mereka peroleh, untuk itu CIC mendesak DPR RI segera mengesahkan dan penting dalam upaya pemberantasan korupsi belum tuntas sampai ke akar.
R.Bambang.SS mengungkapkan,”Inimemang sangat penting, karena menjadi jawaban, terkait dengan pemberantasan korupsi yang sampai hari ini belum tuntas di negeri ini, sehingga CIC mendesak DPR harus setuju dengan keinginan rakyat yang harus untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset,” tandas Ketua Umum CIC.
CIC mendesak Komisi III DPR, kata dia, sejatinya tengah fokus membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). R.Bambang.SS memastikan RUU Perampasan Aset juga bisa dibahas setelah menuntaskan revisi KUHAP.
“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset,” kata R.Bambang.SS sosok sang pegiat anti korupsi.
DPP CIC juga menekankan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya, seperti anggota DPR RI Rudiyanto Tjen.
“Enak saja sudah nyolong, korupsi enggak mau kembalikan aset. Kita buru Para koruptor Setuju?” pungkas Ketua Umum CIC.(yr)