Sorotjakarta,-
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sebelas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:
1. AS selaku Managing Director PT Sritex.
2. NTP selaku Karyawan PT BPD Jawa Barat dan Banten.
3. PRP selaku Officer Credit Risk Korporasi pada Divisi Kredit Risk Pusat BJB.
4. RAN selaku Executive Business Officer/EBD pada Bank BJB Januari 2021 s.d. Mei 2022.
5. SRT selaku Direktur Konsumer dan Retail Bank BJB.
6. RP selaku CEO Regional Kantor Wilayah 5 Bank BJB tahun 2019 s.d. 2022 (Pemimpin Divisi Kredit Ritel Bank BJB tahun 2021 s.d. saat ini).
7. SMS selaku Analis Kredit Korporasi BNI tahun 2011 s.d. 2012.
8. AS selaku Pemimpin Divisi Local Corporate & Multinasional company tahun 2012.
9. AS selaku Kepala Divisi PGV BNI tahun 2014 s.d. 2016.
10. DFR selaku Karyawan PT Bank BRI.
Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.