Maret 6, 2026

Sorotjakarta,-
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang kian sulit, angka kemiskinan yang belum teratasi, dan daya beli rakyat yang terus menurun, muncul ironi besar di negeri ini: gaya hidup hedon dan flexing masih dipertontonkan sebagian pejabat publik, ditambah dengan keputusan kontroversial kenaikan tunjangan DPR.

Praktisi hukum Musthafa, SH, menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan rendahnya kepekaan sosial wakil rakyat. “Bagaimana mungkin masyarakat disuruh berhemat, berjuang mencari makan sehari-hari, sementara koruptor masih hidup bergelimang harta hasil kejahatan, dan DPR justru menaikkan tunjangannya? Ini sangat melukai rasa keadilan publik,” tegas Musthafa.

Menurutnya, langkah paling mendesak yang harus segera dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum adalah penerapan perampasan aset koruptor secara total. Dengan begitu, tidak ada lagi ruang bagi para koruptor untuk menikmati hasil kejahatan dan tetap hidup mewah di atas penderitaan rakyat. “Koruptor harus dibuat miskin. Perampasan aset adalah hukuman sosial sekaligus pemulihan keuangan negara. Jangan sampai koruptor lebih nyaman daripada rakyat kecil yang terus melarat,” tambahnya.

Musthafa menilai, penerapan UU Perampasan Aset akan menjadi gebrakan nyata dalam pemberantasan korupsi. Bukan hanya penjara yang sering tidak memberi efek jera, tapi juga pemiskinan koruptor agar menjadi pelajaran bagi pejabat dan elite lainnya.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Dampaknya nyata: rakyat susah, harga bahan pokok naik, anak-anak putus sekolah, dan ketimpangan makin lebar. Maka hukumannya pun harus luar biasa, salah satunya dengan merampas seluruh aset hasil kejahatan,” pungkas Musthafa.

Rakyat menanti langkah tegas pemerintah dan DPR. Jika wakil rakyat masih sibuk menaikkan tunjangan sambil abai pada penderitaan rakyat, sejarah akan mencatat bahwa mereka gagal mengemban amanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *